SUKABUMI, bipol.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi menggelar kegiatan evaluasi terhadap fasilitasi kampanye Pemilu 2019 oleh KPU setempat, bertempat di salah satu hotel di Kota Sukabumi, Rabu (31/7/2019). Pada kegiatan itu, Bawaslu menyampaikan berbagai temuan yang menunjukkan kelemahan fasilitasi kampanye oleh KPU Kota Sukabumi.
“Kalau berkaca pada masa kampanye Pemilu 2019, masih banyak permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan kampanye di Kota Sukabumi. Salah satunya keterlambatan dalam pemasangan alat peraga kampanye atau APK,” kata Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Ending Muhidin, dalam keterangan setelah pembukaan kegiatan evaluasi tersebut.
Permasalahan terkait dengan APK sudah muncul sejak pembuatan desain. Selanjutnya pemasangan APK harus terlambat akibat desain belum selesai dan setelahnya muncul permasalahan lainnya. Selain itu, kata dia, zonasi pemasangan APK tidak jelas, batasnya abu-abu. Ketentuan daerah yang dilarang dan diperbolehkan memasang APK pun kadang-kadang tidak tegas.
Hal itu tentu saja membingungkan, kata Ending, seharusnya soal zonasi dan penentuan wilayah yang diperbolehkan dan dilarang tegas dan jelas. Pengaturan jarak APK juga kadang-kadang tidak diatur dengan ketentuan yang pasti dan mengikat.
“Kekurangan lainnya, sosialisasi yang kurang masif, padahal masih banyak perbedaan persepsi berkaitan dengan APK di antara para peserta pemilu. Seharusnya sosialisasi dilakukan secara intensif kepada peserta pemilu, yaitu caleg, bukan hanya kepada petugas penghubung atau LO,” ujar dia.
Hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah urusan sanksi bagi para pelanggar aturan. KPU, kata Ending, jangan hanya melarang, tetapi juga harus menjatuhkan sanksi kepada caleg yang melanggar aturan.
Di tempat yang sama, Ketua KPU Kota Sukabumi, Sri Utami, menyebutkan evaluasi terhadap fasilitasi kampanye merupakan forum untuk menilai perencanaan, pelaksanaan, dan pencapaian dari masa kampanye pada Pemilu 2019. Secara umum, kata dia, pelaksanaan kampanye berjalan lancar, namun tetap membutuhkan evaluasi untuk perbaikan-perbaikan di masa yang akan datang.
Pada Pemilu 2019, masa kampanye berlangsung selama 8 bulan. Durasi waktu yang sangat panjang ini, ujar Sri, perlu dikaji untung-rugi serta positif dan negatifnya terhadap penyelenggaraan pemilu secara keseluruhan. **
Reporter: Firdaus
Editor: Hariyawan