BANDUNG, bipol.co – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI bekerja sama dengan Lembaga Citra Tunas Unggul (LCTU) menggelar sosialisasi empat pilar MPR RI, yakni Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, UUD 1945 sebagai konstitusi negara, dan NKRI sebagai bentuk negara, serta Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan negara.
Sosialisasi ini dilaksanakan di Aula Madrasah Asy- Syifa, Kp. Pondok Menteng, RT 02 RW 04, Desa Citapen, Kecamatan Ciawi Bogor, Jawa Barat.
Turut hadir dalam acara ini, pimpinan Badan Sosialisasi MPR RI, Prof. Dr. H. Bachtiar Aly, MA., sebagai narasumber utama, pimpinan dan segenap pengurus LCTU Bogor, serta pimpinan yayasan Madrasah Asy-Syifa.
Dalam pemaparannya, Prof. Bachtiar Aly berharap sosialisasi ini akan meningkatkan kesadaran untuk berbangsa dan bernegara, sehingga tidak mudah terprovokasi diadu domba yang akan melemahkan hubungan hidup di tengah lingkungan perbedaan. Karena itu, tegasnya, empat pilar ini memang perlu disosialisasikan kepada seluruh elemen masyarakat.
“Tujuannya untuk memantapkan kembali semangat yang terkandung dalam Pancasila sebagai dasar negara, meningkatkan pemahaman tentang persatuan dan kesatuan dalam NKRI, serta meningkatkan kesadaran hukum dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara,” katanya, Senin (5/8).
Kegiatan ini, lanjut Prof. Bachtiar, sangat bermanfaat guna menanamkan rasa cinta Tanah Air, wawasan kebangsaan, serta memperkuat potensi integrasi bangsa seperti halnya gotong-royong, dan kerukunan umat beragama.
“Walaupun kita berbeda latar belakang suku, budaya, dan agama namun merupakan satu kesatuan utuh yang tidak menjadikan perbedaan itu, melainkan memandangnya sebagai sebuah kekuatan dan keharmonisan,” ujar Bachtiar .
Empat pilar kebangsaan merupakan empat tiang penyangga dalam suatu negara. Tiang-tiang penyangga tersebut saling berhubungan satu sama lain, sehingga negara tersebut dapat berdiri sangat kokoh.
“Berdiri kokohnya NKRI pada akhirnya berpulang pada apakah kita masih menggunakan empat pilar kebangsaan. Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, yaitu Pancasila sebagai dasar dan ideologi Negara, UUD NRI tahun 1945 sebagai konstitusi negara, serta ketetapan MPR RI, NKRI sebagai bentuk negara, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara,” kata Bachtiar.
Pakar Komunikasi Politik ini melanjutkan, paradigma masyarakat yang begitu aktif, dinamis, dan berkebangsaan saat ini merupakan akses dari perubahan sosial yang terjadi di tengah masyarakat, baik sebagai konsekuensi tuntutan zaman maupun perkembangan semakin terbukanya pola pikir masyarakat yang maju, kritis, dan universal.
“Perubahan dinamika tersebut mengharuskan MPR RI melakukan penyesuaian, utamanya yang berkaitan dengan kedudukan kelembagaan tugas dan wewenangnya,” katanya.**
Reportase: Arief Pratama
Editor: Hariyawan