BANDUNG.bipol.co – Gubernur Jawa Bart Ridwan Kamil, belum berkomentar atas kasus korupsi klaim dana BPJS di RSU Lembang. Dua orang yang merupakan pejabat RSU Lembang ditetapkan tersangka. “Belum saya belum tahu, dan belum lihat beritanya,” jelas Gubernur, Rabu (7/8/2019).
Emil berjanji akan menyikapi kasus tersebut. “Nanti saya baca beritanya dulu, baru saya sikapi agar manajemen RSU harus gimana,” paparnya.
Dana klaim BPJS kesehatan yang dicairkan ke RSUD Lembang, Kabupaten Bandung Barat, periode 2017-2018 diduga digelapkan pejabat utama di Rumah sakit setempat.
Hasil penyelidikan dan penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Jabar menyebutkan bahwa ada dugaan penggelapan dana dari BPJS karena tidak langsung disetorkan oleh pihak Rumah Sakit ke Pemkab Bandung Barat.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa kasus ini dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Jabar sejak Maret 2019.
“Berdasarkan hasil penyelidikan kita tetapkan dua tersangka dalam dugaan penggelapan dana dari BPJS kesehatan, dua tersangka tersebut Kepala UPTD RSUD Lembang dan Bendahara UPTD RSUD Lembang. Keduanya kini berstatus mantan pejabat di RSUD Lembang,” jelasnya, Selasa (6/8/2019) di gedung Ditreskrimsus Polda Jabar.
Kabid Humas menambahkan, perbuatan kedua tersangka yakni tidak menyetorkan anggaran ke Pemkab Bandung Barat.
“Kedua tersangka atas nama dr.OH (mantan kepala UPT RSUD Lembang) dan MS (mantan bendahara UPT RSUD Lembang) dijerat pasal 2,3, 8 UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 dan 64 ayat 1 KUHPidana,” jelasnya.
Reporter : Arief Pratama
Editor : Deden .GP