JAKARTA, bipol.co – Lembaga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) saat ini telah berpindah induk dari Bawaslu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ketua DKPP, Harjono, memastikan perpindahan ini tidak akan mengganggu independensi.
“Pagi hari ini merupakan momen yang saya harus terima karena pada pagi hari ini ada perpindahan kami berinduk yang dulunya di Bawaslu sekarang ke Kemendagri,” ujar Harjono dalam sambutannya di acara pelantikan, di Gedung A, Kantor Kemendagri, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2019).
“Tentu satu hal yang sangat saya harapkan sebagai ketua bahwa perpindahan ini pertama adalah tidak akan mengganggu independensi kami, oleh karena itu persoalan yang berkaitan dengan bagaimana pejabat birokrasi DKPP harus ternaung,” lanjutnya.
Harjono juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran Bawaslu. Menurutnya Bawaslu telah mengurusi kesekretariatan DKPP.
“Atas perhatian bantuan selama ini yang diberikan kepada DKPP oleh jajaran sekjen Bawaslu tentu kami sangat berterima kasih karena pasti ada lah hal yang diikutseratakan Pak Sekjen. Karena sering kali kita menuntut ya pak, oleh karena itu kita minta maaf, tapi dasar kalau toh kami melakukan permintaan kepada Pak Sekjen Bawaslu tidak lain adalah untuk fungsi kami dapat berjalan,” ucapnya.
Lebih lanjut, kepada para pejabat struktural DKPP yang baru dilantik, Harjono berharap dapat bekerja secara maksimal. Paling tidak menurutnya dapat mempertahankan apa yang telah dicapai sebelumnya.
“Kepada personel jabatan yang baru dilantik saya berharap besar bahwa kehadiran saudara sekalian di DKPP paling tidak masih mempertahankan apa yang sudah dicapai oleh DKPP untuk ke depan. Karena tidak ada kata untuk mundur yang harus kita lakukan adalah harus maju, oleh karena itu. Tuntutan kerja, kerja, kerja itu berlaku juga,” ucapnya.
Sebelumnya sebanyak 6 kepala bagian dan 24 telah dilantik langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Pejabat itu menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II), pejabat administrator (eselon III) dan pejabat pengawas (eselon IV).**
Editor: Hariyawan