Bukan Kewenangan, Perda Pendidikan Keagamaan Ditarik Kembali

- Editor

Kamis, 22 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ridwan Kamil (foto Iman Mulyono)

Ridwan Kamil (foto Iman Mulyono)

BANDUNG, bipol.co – Pemprov Jabar menarik Rancangan Peraturan Daerah Pendidikan Keagamaan. Hal itu disampaikan Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil saat memberikan sambutan pada Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama terhadap KUPA-PPAS Perubahan TA 2019 dan KUA-PPAS TA 2020, di Gedung DPRD Jawa Barat jalan Diponegoro Kota Bandung, Kamis (22/8/2019).

Dia mengatakan tujuan Raperda tentang Pendidikan Keagamaan untuk memfasilitasi pendanaan penyelenggaraan pendidikan keagamaan, memperkuat aspek kelembagaan pendidikan keagamaan, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia tenaga pendidik pada lembaga pendidikan keagamaan.

Kemudian untuk meningkatkan kualitas peserta didik dalam memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agama, dan meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas pengelola satuan pendidikan keagamaan di Provinsi Jawa Barat.

Namun demikian, kata dia, pada tahapan konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan DPR RI memberikan masukan dan saran agar pembahasan raperda tentang pendidikan keagamaan menunggu ditetapkannya undang-undang tentang pesantren, mengingat urusan agama merupakan urusan absolut pemerintah pusat, terlebih rancangan undang-undang pesantren sudah pada tahap penyiapan draft final, dan menurut agenda akan ditetapkan pada bulan Oktober 2019.

Lebih lanjut ia mengatakan menyikapi penarikan kembali raperda pendidikan keagamaan dan dengan mempertimbangkan bahwa maksud dan tujuan untuk mengatur pendidikan agama dan pendidikan keagamaan merupakan program strategis Provinsi Jawa Barat yang telah tertuang dalam RPJMD Provinsi Jawa Barat tahun 2018-2023.

“Kami mohon perkenan dan dukungan bahwa pengaturan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan dapat dilakukan dalam bentuk peraturan gubernur,” kata dia. (ant)**

 

Editor: Ude D Gunadi

Berita Terkait

Bupati Tinjau Pemukiman Rawan Banjir di Dayeuhkolot dan Tanggul Sungai Cikapundung 
Bupati Bandung Dukung Dedi Mulyadi Ubah Jam Kerja ASN: “Setelah Sahur Tidak Ada yang Tidur Lagi”
Pegawai Pemdaprov Ngantor Lebih Pagi, Dedi Mulyadi: Bukan Cari Sensasi Lebih Disiplin, Sehat, Terhindar Macet
ASN Jabar Kerja Lebih Awal di Ramadhan, Layanan Masyarakat Tetap Optimal
Banjir di Dayeuhkolot dan Bojongsoang: 7.298 Warga Terdampak, Ribuan Rumah Tergenang
Agus Setiawan Soroti Minimnya Anggaran untuk Penyangga Ibu Kota Kabupaten Bandung
Ali Syakieb Sampaikan Pengalamannya Soal Waktu dan Etos Kerja Orang Jepang pada Calon Pekerja Migran
Nilai MCP KPK RI Kabupaten Bandung 2024 Capai 93%, Marlan Nursyamsi: Kami Seoptimal Mungkin Penuhi Evidences

Berita Terkait

Senin, 3 Maret 2025 - 11:56 WIB

Bupati Tinjau Pemukiman Rawan Banjir di Dayeuhkolot dan Tanggul Sungai Cikapundung 

Sabtu, 1 Maret 2025 - 14:16 WIB

Bupati Bandung Dukung Dedi Mulyadi Ubah Jam Kerja ASN: “Setelah Sahur Tidak Ada yang Tidur Lagi”

Sabtu, 1 Maret 2025 - 14:10 WIB

Pegawai Pemdaprov Ngantor Lebih Pagi, Dedi Mulyadi: Bukan Cari Sensasi Lebih Disiplin, Sehat, Terhindar Macet

Sabtu, 1 Maret 2025 - 11:33 WIB

ASN Jabar Kerja Lebih Awal di Ramadhan, Layanan Masyarakat Tetap Optimal

Rabu, 26 Februari 2025 - 23:48 WIB

Banjir di Dayeuhkolot dan Bojongsoang: 7.298 Warga Terdampak, Ribuan Rumah Tergenang

Berita Terbaru

Banjir bandang melanda kawasan Puncak Bogor, Minggu (2/3/2025), sekitar pukul 20.30 WIB. Foto: Humas Jabar

NEWS

BPBD Jabar Lakukan Asesmen Banjir Bandang di Bogor

Senin, 3 Mar 2025 - 16:41 WIB