Pemindahan Ibukota Tak Bawa Impilikasi Signifikan Hukum Tata Negara

- Editor

Jumat, 23 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi.

ilustrasi.

JAKARTA,bipol.co – Pengamat Hukum Tata Negara Hifdzil Alim mengatakan pemindahan ibukota negara tidak akan membawa implikasi hukum ketatanegaraan yang signifikan.

“Terkait rencana pemindahan ibukota negara, sebenarnya secara hukum tata negara tidak ada implikasi yang signifikan,” kata Hifdzil dihubungi di Jakarta, Jumat (23/8/2019).

Direktur HICON Law and Policy Strategies itu mengatakan yang diatur dalam hukum tata negara adalah fungsi dan kewenangan penyelenggara kekuasaan negara, bukan lokasinya.

Sehingga, kata dia, jika ibukota dipindahkan, tugas pemerintahan tidak mengalami perubahan. Hanya saja, konsekuensi fungsi dan kewenangan yang melekat yang harus ikut berpindah.

“Misalnya begini, jika ketentuan menyatakan ‘Dewan Perwakilan Rakyat bertempat di Ibukota Negara’, maka gedung DPR yang sebelumnya di Jakarta, harus ikut berpindah ke ibukota baru, begitu juga dengan kementerian,” kata dia.

Dalam hal ini, kata Hifdzil, pemindahan ibukota tidak mengubah tugas dan kewenangan pemerintahan. Hanya kantor kementerian dan lembaga yang berpindah ke ibukota baru, jika hal itu disebutkan dalam undang-undang.

“Sepanjang undang-undang organiknya menyatakan bahwa kedudukan (kementerian/lembaga) ada di ibukota negara maka harus ikut dipindah, kecuali jika dilakukan perubahan norma pada bagian kedudukan tersebut,” jelas dia.

Sebelumnya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil mengungkapkan bahwa Pemerintah akan memindahkan ibu kota negara ke Kalimantan Timur.

Namun Sofyan mengatakan belum ditentukan lokasi spesifik di Kalimantan Timur yang akan dijadikan ibukota baru.(ant)

Editor : Herry Febriyanto

Berita Terkait

Jawa Barat Raih Peringkat Kedua Nasional dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Puluhan Murid Keracunan Usai Menyantap MBG, Kepala BGN Sebut Ada Kelalaian
Temuan BPOM-BPJPH, Produk Makanan Berlabel Halal Ternyata Mengandung Babi
Ratusan Jenderal Tandatangani Pernyataan Sikap, Usul Pergantian Gibran dan Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
Jokowi Tunjukkan Ijazah ke Wartawan, Tapi Dilarang Ngambil Gambar, Kamera dan Handphone Dikumpulkan
Titiek Puspa Wafat dalam Usia 87 Tahun, Sempat Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H
Bawaslu Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi, Rahmat Bagja: Kita akan Gandeng Lagi Masyarakat untuk Tegakkan Kedaulatan Rakyat
Ngeri! Guru Besar UGM Diduga Berbuat Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswi Sejak 2023

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 20:05 WIB

Jawa Barat Raih Peringkat Kedua Nasional dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Rabu, 23 April 2025 - 12:09 WIB

Puluhan Murid Keracunan Usai Menyantap MBG, Kepala BGN Sebut Ada Kelalaian

Rabu, 23 April 2025 - 11:00 WIB

Temuan BPOM-BPJPH, Produk Makanan Berlabel Halal Ternyata Mengandung Babi

Jumat, 18 April 2025 - 14:16 WIB

Ratusan Jenderal Tandatangani Pernyataan Sikap, Usul Pergantian Gibran dan Reshuffle Menteri Pro-Jokowi

Kamis, 17 April 2025 - 07:47 WIB

Jokowi Tunjukkan Ijazah ke Wartawan, Tapi Dilarang Ngambil Gambar, Kamera dan Handphone Dikumpulkan

Berita Terbaru