Miliki Sabu dan Ganja, Tiga Pemuda Cianjur Ditangkap Polisi

- Editor

Minggu, 25 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (Ant)

Ilustrasi. (Ant)

CIANJUR,bipol.co – Satnarkoba Polres Cianjur, menangkap tiga orang pemuda karena terbukti memiliki narkoba jenis sabu dan ganja.

“Dua orang diantaranya ditangkap di tempat yang sama,” kata Kapolres Cianjur, AKBP Soliyah melalui Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Ade Herman Mulyana di Cianjur, pada wartawan, Minggu.

Ia mengatakan tertangkapnya Hasim alias Acil dan Reno warga Kelurahan Sayang-Cianjur, berawal dari laporan warga yang resah dengan peradaran narkoba di wilayahnya.

Bedasarkan laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan mencoba mengintai tersangka yang kerap menjadi perantara jual beli narkoba tersebut dan berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti 12 paket sabu.

“Tersangka Hasim berhasil ditangkap beserta barang bukti yang disimpan dalam bekas bungkus rokok, saat berada di bengkel sepeda motor di Jalan Raya Cianjur-Cipanas, tepatnya di Kampung Tunggilis, Desa Ciherang,” katanya.

Saat digeledah, petugas menemukan paket barang haram tersebut di saku celana yang dikenakan tersangka Hasim seberat 2,93 gram dan petugas juga menemukan dari dalam dompet tersangka Reno satu paket kecil sabu seberat 0,26 gram.

“Keduanya sama-sama berada di dalam bengkel saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang haram tersebut dari saku kedua tersangka yang langsung digiring ke Mapolres Cianjur,” katanya.

Di tempat terpisah tepatnya di Jalan Pramuka, Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah, pihaknya juga berhasil menangkap seorang pemuda, Junaedi alias Junay warga Kampung Curug, Desa Ciranjang, Kecamatan Ciranjang karena membawa narkoba jenis ganja.

Tersangka menyembunyikan barang haram siap pakai itu, di balik celana dalam untuk mengelabui petugas, namun saat digeledah petugas menemukan barang bukti sebesar 20,21 gram.

“Saat ini, kami masih mengembangkan kasusnya. Para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (1) Jo Pasal 111 (1) UU RI NO.35 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara,” katanya.(ant)

Editor : Herry Febriyanto

Berita Terkait

3 Hakim dan 4 Lainnya Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Migor, Politisi PDIP Sebut Nama Djuyamto dalam Kasus Hasto
Mantan Artis Sinetron Sekar Arum Widara Ditangkap Karena Kasus Uang Palsu, Ini  Profilenya
Dokter Priguna Anugerah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Seksual Orang Pingsan
Polisi Bekuk Pembunuh Wanita Paruh Baya di Kota Cimahi
Wali Kota Bandung Ajak Warga Ikut Andil Melawan Premanisme
Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Rerumputan, Ternyata Jurnalis Media Online Diduga Dibunuh Kekasihnya
Dukung Hasto, Massa Penuhi Pengadilan Tipikor Gunakan Rompi Oranye Bertuliskan “Hasto Tahanan Politik”
Tiga Polisi Tewas Ditembak saat Gerebek Sabung Ayam, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 13:31 WIB

3 Hakim dan 4 Lainnya Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Migor, Politisi PDIP Sebut Nama Djuyamto dalam Kasus Hasto

Senin, 14 April 2025 - 19:12 WIB

Mantan Artis Sinetron Sekar Arum Widara Ditangkap Karena Kasus Uang Palsu, Ini  Profilenya

Kamis, 10 April 2025 - 23:15 WIB

Dokter Priguna Anugerah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Seksual Orang Pingsan

Kamis, 3 April 2025 - 15:21 WIB

Polisi Bekuk Pembunuh Wanita Paruh Baya di Kota Cimahi

Jumat, 28 Maret 2025 - 16:49 WIB

Wali Kota Bandung Ajak Warga Ikut Andil Melawan Premanisme

Berita Terbaru