Dosen Mesum Itu Terancam Sembilan Tahun Penjara

- Editor

Kamis, 29 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

PALANGKARAYA.bipol.co– Oknum dosen Universitas Palangka Raya, Kalimantan Tengah, berinisial PS yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi, kini terancam hukuman selama sembilan tahun penjara.

“Tersangka PS sudah kami tahan, bahkan sejumlah saksi juga sudah menjalani pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan di Palangka Raya, Kamis (29/8/2019).

Dikatakan, penyidik saat ini terus memproses pemberkasan administrasi dalam perkara itu. Kepolisian setempat juga menjerat tersangka dengan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan ancaman hukumannya sembilan tahun kurungan penjara.

Hendra mengatakan dalam perkara itu penyidik juga terus berupaya segera merampungkan kasus yang heboh, baik di kalangan masyarakat maupun mahasiswa-mahasiswi di universitas tertua di provinsi berjuluk Bumi Tambun Bungai-Bumi Pancasila itu.

“Kasus ini terus dilakukan pengembangan guna mengetahui motif mengapa tersangka melakukan perbuatan tidak terpuji itu,” katanya.

Sebelum dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian, penyidik melakukan pemeriksaan 1×24 jam, sampai menetapkan status yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual atau perbuatan cabul yang diduga dilakukan oknum dosen tersebut terhadap enam orang mahasiswinya.

Kepolisian dalam hal tersebut tidak mau gegabah dalam menangani permasalahan itu, pihaknya usai menerima laporan dari enam mahasiswi yang menjadi korban keganasan oknum tersebut, langsung bergerak hingga mengamankan tersangka yang berstatus sebagai Kepala Prodi Fisika Fakultas Ilmu Keguruan dan Pendidikan di UPR.

Sementara itu, Rektor UPR Andrie Elia Embang mengaku bahwa oknum dosen berinisial PS yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Kalteng, juga sudah diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala Prodi Fisika UPR atas perbuatan yang tidak terpuji itu.

“PS sudah kami berhentikan dari jabatan sebagai Ketua Prodi Fisika FKIP UPR. Itu setelah tim kami melakukan investigasi,” tegas Andrie. (ant)

Editor  Deden .GP

Berita Terkait

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Bapenda dan Kejari Kota Bandung Panggil 20 Penunggak Pajak
Mahfud MD: Tragedi 1998 Salah Satu dari 12 Peristiwa Pelanggaran HAM Berat
Pengeroyokan Wartawan di Bogor, Ketua PWI Jabar Kutuk Keras Pelaku

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Senin, 4 November 2024 - 14:58 WIB

Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:26 WIB

Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru

Rabu, 30 Oktober 2024 - 13:13 WIB

Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terbaru

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid Konferensi Pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

NASIONAL

Meutya Hafid Minta Platform Digital Perangi Judi Online

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:54 WIB