Dosen Mesum Itu Terancam Sembilan Tahun Penjara

- Editor

Kamis, 29 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

PALANGKARAYA.bipol.co– Oknum dosen Universitas Palangka Raya, Kalimantan Tengah, berinisial PS yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi, kini terancam hukuman selama sembilan tahun penjara.

“Tersangka PS sudah kami tahan, bahkan sejumlah saksi juga sudah menjalani pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan di Palangka Raya, Kamis (29/8/2019).

Dikatakan, penyidik saat ini terus memproses pemberkasan administrasi dalam perkara itu. Kepolisian setempat juga menjerat tersangka dengan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan ancaman hukumannya sembilan tahun kurungan penjara.

Hendra mengatakan dalam perkara itu penyidik juga terus berupaya segera merampungkan kasus yang heboh, baik di kalangan masyarakat maupun mahasiswa-mahasiswi di universitas tertua di provinsi berjuluk Bumi Tambun Bungai-Bumi Pancasila itu.

“Kasus ini terus dilakukan pengembangan guna mengetahui motif mengapa tersangka melakukan perbuatan tidak terpuji itu,” katanya.

Sebelum dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian, penyidik melakukan pemeriksaan 1×24 jam, sampai menetapkan status yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual atau perbuatan cabul yang diduga dilakukan oknum dosen tersebut terhadap enam orang mahasiswinya.

Kepolisian dalam hal tersebut tidak mau gegabah dalam menangani permasalahan itu, pihaknya usai menerima laporan dari enam mahasiswi yang menjadi korban keganasan oknum tersebut, langsung bergerak hingga mengamankan tersangka yang berstatus sebagai Kepala Prodi Fisika Fakultas Ilmu Keguruan dan Pendidikan di UPR.

Sementara itu, Rektor UPR Andrie Elia Embang mengaku bahwa oknum dosen berinisial PS yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Kalteng, juga sudah diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala Prodi Fisika UPR atas perbuatan yang tidak terpuji itu.

“PS sudah kami berhentikan dari jabatan sebagai Ketua Prodi Fisika FKIP UPR. Itu setelah tim kami melakukan investigasi,” tegas Andrie. (ant)

Editor  Deden .GP

Berita Terkait

Kapolres Cimahi Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme, Warga Diminta Aktif Melapor
Satpol PP Tertibkan PKL di GOR Saparua dan Jalan Banda untuk Ciptakan Kenyamanan Publik
3 Hakim dan 4 Lainnya Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Migor, Politisi PDIP Sebut Nama Djuyamto dalam Kasus Hasto
Mantan Artis Sinetron Sekar Arum Widara Ditangkap Karena Kasus Uang Palsu, Ini  Profilenya
Dokter Priguna Anugerah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Seksual Orang Pingsan
Polisi Bekuk Pembunuh Wanita Paruh Baya di Kota Cimahi
Wali Kota Bandung Ajak Warga Ikut Andil Melawan Premanisme
Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Rerumputan, Ternyata Jurnalis Media Online Diduga Dibunuh Kekasihnya

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 17:47 WIB

Kapolres Cimahi Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme, Warga Diminta Aktif Melapor

Minggu, 20 April 2025 - 06:59 WIB

Satpol PP Tertibkan PKL di GOR Saparua dan Jalan Banda untuk Ciptakan Kenyamanan Publik

Rabu, 16 April 2025 - 13:31 WIB

3 Hakim dan 4 Lainnya Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Migor, Politisi PDIP Sebut Nama Djuyamto dalam Kasus Hasto

Senin, 14 April 2025 - 19:12 WIB

Mantan Artis Sinetron Sekar Arum Widara Ditangkap Karena Kasus Uang Palsu, Ini  Profilenya

Kamis, 10 April 2025 - 23:15 WIB

Dokter Priguna Anugerah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Seksual Orang Pingsan

Berita Terbaru