Soal Pemindahan PKL, Kata Anis: Di Luar Negeri Trotoar Multifungsi

- Editor

Kamis, 29 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

JAKARTA, bipol.co – Gubernur DKI Jakarta ketika menjawab pertanyaan mengenai rencana pemindahan pedagang kaki lima (PKL) di Jakarta menyatakan bahwa di luar negeri trotoar multifungsi.

“Kita bisa lihat berbagai tempat lain di dunia itu yang namanya sidewalk atau trotoar bisa multifungsi, jadi justru kami ingin nanti multifungsi,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis.

Anies mengatakan bahwa trotoar multifungsi itu bisa memfasilitasi banyak hal, bukan hanya untuk pejalan kaki, melainkan di setiap lokasi trotoar akan dibuatkan dengan fungsi yang berbeda sesuai dengan kondisinya.

“Setiap tempat tentu berbeda, ada yang ditambahkan dengan berbagai fungsi yang lain, ada yang tidak bisa, jadi bukan seragam di semua tempat,” ujar Anies.

Kendati demikian, rencana trotoar multifungsi tersebut belum dijelaskan oleh Anies dengan lebih detail. Pasalnya, pihaknya sedang memastikan solusi yang dimiliki cocok untuk semua bentuk dan ukuran jalan.

“Oleh karena itu, saya tidak mau hanya statemen karena ini membangun kota dengan variasi jalan yang luar biasa. Ada yang jalan lebarnya 30 meter, ada jalan yang lebarnya hanya 8 meter dan ada yang hanya 6 meter,” ujar Anies.

Anies lantas mencontohkan trotoar multifungsi di sekitaran kawasan Jalan Sudirman-Thamrin sebagai tempat pentas seni.

“Contoh saja di trotoar di dekat bundaran HI, lalu di dekat FX itu ada kegiatan seni musik. Itu ‘kan di trotoar juga. Nah, maksud saya, tuh, pemanfaatannya bisa banyak. Kami ingin Jakarta adil bagi semua, jangan Jakarta itu hanya milik sebagian,” ujarnya.

PKL di trotoar sendiri mencuat lagi setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan dua politikus PSI soal perizinan penggunaan lahan pedestrian itu.

Dua caleg DPRD DKI terpilih itu menggugat Pasal 25 Ayat (1) tentang kewenangan Gubernur DKI Jakarta memberikan izin trotoar dan jalan sebagai tempat usaha PKL.

Putusan MA mengamanatkan bahwa Perda Nomor 8 Tahun 2017 Pasal 1 tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak berlaku.

Adapun beberapa pengguna badan jalan dan trotoar yang diminta untuk dibereskan ada di kawasan Tanah Abang dan sejumlah lokasi sementara PKL yang berdiri di atas trotoar.**

 

Editor: Ude D Gunadi

Berita Terkait

Anggota Komisi B Anton Ahmad Fauji Setuju Batas Waktu Pemutihan PKB Diperpanjang
Anton Ahmad Fauji Harap Hari Jadi ke-384 Kinerja Bedas Jilid 2 Lebih Nyata
Ratusan Jenderal Tandatangani Pernyataan Sikap, Usul Pergantian Gibran dan Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
Dukung Hasto, Massa Penuhi Pengadilan Tipikor Gunakan Rompi Oranye Bertuliskan “Hasto Tahanan Politik”
H. Eep Jamaludin Sukmana Manfaatkan Reses di Bulan Ramadhan untuk Bersilaturahmi dan Tampung Aspirasi
AHY Terpilih Kembali Sebagai Ketum, Puan Harap Partai Demokrat Terus Gotong Royong Bangun Bangsa
Secara Aklamasi AHY Terpilih Kembali Jadi Ketum Partai Demokrat: Berharap Bisa Bangkit
Ono Surono: Retreat Tidak Ada Aturan UU, Empat Kepala Daerah di Jabar Patuhi Perintah Megawati

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 14:52 WIB

Anggota Komisi B Anton Ahmad Fauji Setuju Batas Waktu Pemutihan PKB Diperpanjang

Selasa, 22 April 2025 - 13:21 WIB

Anton Ahmad Fauji Harap Hari Jadi ke-384 Kinerja Bedas Jilid 2 Lebih Nyata

Jumat, 18 April 2025 - 14:16 WIB

Ratusan Jenderal Tandatangani Pernyataan Sikap, Usul Pergantian Gibran dan Reshuffle Menteri Pro-Jokowi

Sabtu, 22 Maret 2025 - 17:37 WIB

Dukung Hasto, Massa Penuhi Pengadilan Tipikor Gunakan Rompi Oranye Bertuliskan “Hasto Tahanan Politik”

Selasa, 11 Maret 2025 - 17:23 WIB

H. Eep Jamaludin Sukmana Manfaatkan Reses di Bulan Ramadhan untuk Bersilaturahmi dan Tampung Aspirasi

Berita Terbaru

KESEHATAN

Erwin: Pemkot Bandung Pastikan HIV/AIDS Ditangani Holistik

Jumat, 25 Apr 2025 - 09:57 WIB