JAKARTA, bipol.co – RUU KUHP meluaskan definisi perkosaan. Salah satunya pelaku dan korban bisa saja adalah suami atas istrinya/marital rape.
Dalam KUHP saat ini, perkosaan menyaratkan perkosaan terjadi apabila pelaku dan korban tidak terikat perkawinan. Pasal 285 menyatakan: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Definisi perkosaan dalam RUU KUHP mengalami pergeseran, yaitu bisa saja dilakukan oleh suami ke istrinya/perkosaan dalam rumah tangga.
“Dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun,” demikian ancaman ke pemerkosa dalam RUU KUHP yang dikutip bipol.co, Kamis (29/8/2019).**
Editor: Hariyawan