BNN Tangkap Tiga Orang Jaringan Narkoba Napi Adam

- Editor

Jumat, 30 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi. (foto/ant)

ilustrasi. (foto/ant)

JAKARTA,bipol.co – Badan Narkotika Nasional menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia yang dikendalikan oleh narapidana bernama Adam dari dalam lapas.

Ketiga tersangka tersebut bernama Munira yang merupakan istri Adam, Rike, dan Denny.

Selain diduga turut serta dalam upaya penyelundupan narkoba, ketiganya juga diduga membantu Adam untuk menyembunyikan hasil kejahatan berupa uang, perhiasan, dan aset yang diperoleh dari kejahatan perdagangan narkoba.

Dari ketiga tersangka, penyidik mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp28 miliar yang terdiri atas uang tunai rupiah dan dolar Singapura, perhiasan emas dan batu mulia, emas batangan, beberapa unit rumah mewah, show room mobil, delapan unit mobil berbagai merek, enam unit kapal, tanah kaveling, dan sembilan buku rekening bank.

“Tim penyidik BNN juga masih mencari aset-aset lainnya yang kemungkinan masih belum ditemukan,” kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol. Arman Depari di Jakarta, Kamis (29/8).

Adam diamankan oleh BNN karena mengatur pengiriman 30 kg paket sabu-sabu dan 41.000 butir ekstasi di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten.

“Dari pengembangan kasus tersebut, BNN juga mengamankan tiga pelaku lainnya, termasuk sang istri,” katanya.

Tersangka Adam merupakan narapidana Lapas Cilegon yang sebelumnya divonis mati oleh pengadilan. Namun, pada saat kasasi, hukumannya dikurangi menjadi 20 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.(ant)

Editor : Herry Febriyanto

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB