Dari siaran pers yang diterima Antara, Senin (16/9/20190), Asep Irama menjelaskan, desakan itu muncul lantaran adanya pernyataan pimpinan KPK yang menyatakan diri telah menyerahkan mandat atau tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo.
“Kami mendesak Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode M Syarif agar mundur dari jabatannya sebagai Komisioner KPK,” kata Asep dalam keterangan tertulisnya.
Ia berpendapat presiden tidak berada dalam posisi menerima mandat lembaga antirasuah sebab pada dasarnya, pimpinan KPK adalah pihak yang memiliki otoritas dan tanggung jawab untuk mengelola KPK sebagaimana diatur berdasarkan Undang-Undang.
“Jika memang Agus Rahardjo cs merasa tidak sanggup menjalankan tanggung jawab dan tugas negara, maka harus mengundurkan diri, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 32 huruf e UU KPK. Menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada presiden yang diumumkan tiga pimpinan KPK tersebut inkonstitusional dan menyimpang dari UU KPK,” kata dia.
“Dengan berat hati, hari ini Jumat 13 September 2019 kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Bapak Presiden Republik Indonesia,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/9).
Terkait hal itu, Agus menyatakan pihaknya akan menunggu perintah Presiden apakah masih akan dipercaya sampai bulan Desember 2019.
Selain Agus, tampak dalam jumpa pers itu Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang serta Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (ant)