Menkumham : Dewas Bagian Internal KPK

- Editor

Selasa, 17 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menhumkam Yasonna Laoly (ant)

Menhumkam Yasonna Laoly (ant)

JAKARTA.bipol.co – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan konsep Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan pemerintah, keanggotaannya akan ditunjuk oleh Presiden dan merupakan bagian internal KPK itu sendiri.

“Dewan Pengawas itu bagian internal di dalam tubuh KPK itu sendiri. Itu kan ada mekanismenya (pemilihan anggota Dewas KPK), Presiden yang akan menunjuk,” kata Yasonna usai Rapat Kerja dengan Baleg DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin malam (16/9/2019)

Namun Yasonna enggan menjelaskan keanggotaan Dewas KPK berasal dari unsur mana saja karena ada mekanisme yang diatur dalam revisi UU KPK. Menurut dia, kewenangan penentuan keanggotaan Dewas KPK akan diatur oleh Presiden. “Itu kewenangan diatur nanti oleh Presiden. Kan Presiden sudah memberikan catatan dengan itu,” ujarnya.

Dia mengatakan dalam pembahasan di Baleg, ada dua fraksi yang memberikan catatan terkait keberadaan Dewan Pengawas, yang menginginkan anggota Dewas ada dari unsur DPR, tidak sepenuhnya dari pemerintah.

Menurut dia, hanya dua fraksi yang memiliki pandangan berbeda, sementara itu fraksi yang lain sepakat revisi UU KPK dibahas di Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU.

“Kami sudah memasukkan DIM apa yang diajukan DPR, dan DIM ini sudah kami bahas dan telah diserahkan ke DPR. Dan DPR menerima DIM kami hanya sedikit perubahan, setelah kita melihat perubahan itu dapat kita akomodasi, ya kita katakan setuju,” ujarnya.

Yasonna mengatakan dirinya sepakat dengan pendapat Baleg bahwa revisi UU KPK sudah sejak lama yaitu 2015 dan saat ini sudah memasuki tahap-tahap akhir.

Karena itu menurut dia, pemerintah mendukung agar proses pembahasannya terus berlanjut apalagi pemerintah sudah mengajukan Daftar Inventarisir Masalah (DIM).

“Memang ada poin yang tertunda untuk disepakati bersama DPR dengan pemerintah di tingkat Panitia Kerja. Tadi Baleg mengundang kami untuk membahas pada tingkat pertama,” katanya. (ant)

Editor  Deden .GP

Berita Terkait

KPU Kab Bandung Mulai Rekapitulasi Penghitungan Suara, Permintaan Penundaan dari Paslon No 1 Tidak Ada Alasan Kuat
Jeje Govinda-Asep Ismail Unggul di Pilkada KBB 2024, Menang dengan Tudingan Politik Uang?
Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 19:42 WIB

KPU Kab Bandung Mulai Rekapitulasi Penghitungan Suara, Permintaan Penundaan dari Paslon No 1 Tidak Ada Alasan Kuat

Selasa, 3 Desember 2024 - 10:22 WIB

Jeje Govinda-Asep Ismail Unggul di Pilkada KBB 2024, Menang dengan Tudingan Politik Uang?

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Berita Terbaru