Terpidana Kasus Korupsi Fuad Amin Meninggal Dunia

- Editor

Selasa, 17 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Dokumentasi - Terpidana kasus penerimaan suap Fuad Amin Imron tiba di gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, Senin (22/10/2018). (ant)

Foto Dokumentasi - Terpidana kasus penerimaan suap Fuad Amin Imron tiba di gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, Senin (22/10/2018). (ant)

JAKARTA.bipol.co- Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron, terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), meninggal dunia pada usia 71 tahun di RSUD Soetomo, Surabaya.

“Benar Pak Fuad Amin meninggal dunia di RS Soetomo Gedung Graha Amerta Surabaya pada sekitar pukul 16.12 WIB,” kata Kepala Lapas Klas 1 Surabaya Tony Nainggolan saat dikonfirmasi Antara pada Senin (16/9/2019).

Fuad Amin telah divonis 13 tahun penjara dan seluruh hartanya yang mencapai Rp250 miliar dirampas untuk negara.

“Beliau sudah sakit lama, sakitnya komplikasi jantung dan ginjal tapi yang tahu persis kondisinya adalah dokter,” tambah Tony.

Menurut Tony, Fuad Amin baru sekitar 3 hari dirawat di RS Soetomo Gedung Graha Amerta Surabaya. “Sebelumnya beliau dirawat di RS Sidoardjo,” ungkap Tony.

Sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 3 Februari 2016 memutuskan memperberat vonis Fuad Amin menjadi 13 tahun ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak memilih dan dipilih selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Putusan itu memperberat putusan di tingkat pengadilan negeri yaitu pada 19 Oktober 2015 saat Fuad Amin divonis 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsisder enam bulan penjara ditambah perampasan uang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang yaitu sebesar Rp234,07 miliar dan 563,322 ribu dolar AS.

Dalam perkara ini, Fuad melakukan tiga perbuatan pidana. Pertama, Fuad mendapatkan uang Rp15,65 miliar dari PT Media Karya Sentosa (MKS) sebagai balas jasa atas peran Fuad mengarahkan tercapainya Perjanjian Konsorsium dan Perjanjian Kerjasama antara PT MKS dan Perusahaan Daerah (PD) di Bangkalan PD Sumber Daya. Fuad juga memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Codeco Energy Co. Ltd terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.

Kedua, Fuad terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dalam kurun waktu Oktober 2010-Desember 2014 yaitu menerima uang dari PT MKS sejak bulan Oktober 2010-Desember 2014 Rp 14,45 miliar dan menerima uang dari pemotongan realisasi anggaran SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Pemkab Bangkalan sekitar 10 persen dari Oktober 2010-2014 yaitu sebesar Rp182,574 miliar.

Jumlah keseluruhan uang berasal dari hasil tindak pidana korupsi yang diterima Fuad baik selaku Bupati Bangkalan maupun selaku Ketua DPRD Bangkalan adalah sejumlah Rp197,224 miliar.

Fuad kemudian menempatkan harta kekayaan di Penyedia Jasa Keuangan, melakukan pembayaran asuransi, membeli kendaraan bermotor, membayar pembelian tanah dan bangunan dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

Ketiga, Fuad melakukan pidana pencucian uang pada periode 2003-2010 sebagaimana dakwaan ketiga. Fuad Amin diketahui sedang mengajukan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat saat ini. (ant)

Editor  Deden .GP

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB