BANDUNG.bipol.co – DPRD Jabar mengusulkan jatah satu kursi pimpinan yang semula lima menjadi Enam ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Padjadjaran (UNPAD) Prof Gede Panca Astwa menyatakan, Penambah satu kursi pimpinan DPRD Jawa Barat menjadi 6 dinila wajar.
Hal tersebut diungkapkan, usai menghadiri rapat dengar pendapat Pantia Khusus (Pansus) V DPRD Jabar dengan para ahli terkait pembahasan tata tertib DPRD Jabar, di ruang Badan Musyawarah (Banmus) Gedung DPRD Jabar Jalan Diponegoro Kota Bandung, Selasa (24/09/2019).
Dikatakanya, formasi pimpinan DPRD Jabar hanya lima orang, terdiri atas satu ketua dan empat wakil. Namun, karena jumlah anggota Dewan bertambah menjadi 120 orang dari sebelumnya hanya 100, DPRD Jabar mengusulkan penambahan satu kursi pimpinan.
“Karena sesuai dengan peningkatan jumlah anggota DPRD Jabar yang semula 100 jadi 120, Jadi ada penambahan 1 jumlah wakil ketua seluruhnya ada enam, satu ketua lima wakil ketua,” ucapnya.
Gede mengatakan, perlu ada revisi Undang-undang nomor 24 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang mengatur terkait sinergitas Pemerintah provinsi dan DPRD.
Selian, dalam UU tersebut juga di tertulis bahwa anggota DPRD provinsi yang jumlahnya kisaran 85-100 Pimpinan lima, sementara itu tidak ada aturan yang pasti jika jumlah melebihi jumlah tersebut.
“Saya berharap Undangan-undang pemerintah 23 itu harus di revisi, karena setiap tahun jumlah penduduk bertambah. Jawa Barat bertambah jadi resikonya harus di tambah,” tutupnya.
Reporter : Abdul Basir
Editor : Deden .GP