SOREANG, bipol.co -Sekertaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Mirza Zulhadi, merasa prihatin atas rencana pemerintah yang akan mengesahkan Rencana Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Karena dalam pasal-pasal Undang- undang tersebut akan menjerat karya jurnalistik wartawan.
“Beberapa hari lalu kita bertemu dengan organisasi wartawan, PWI, AJI, IJTi soal kajian RKUHP. Kita merasa keberatan dengan RKUHP tersebut,” papar Mirza Zulhadi saat membuka acara Safari Jurnalistik 2019 yang bekerjasama antara PWI Pusat dan Astra, di Riung Panyaungan, Jalan Raya Banjaran, Kabupaten Bandung, Rabu (25/9/2019).
PWI, kata Mirza, menyatakan sangat keberatan atas RKUHP tersebut, karena hasil karya jurnalistiknya bisa dipidana.
Kaitan Safari Jurnalistik, Mirza mengatakan, Safari ini sangat penting sebagai pendidikan utama bagi jurnalis. “Kegiatan safari sekarang ini berubah disesuaikan dengan dunia digital yang selalu tidak pasti,” kata Mirza yang mewakili Ketua Umum PWI Pusat karena berhalangan hadir.
Hal sama juga disampaikan Ketua PWI Provinsi Jawa Barat, Hilman Hidayat. Menurut Hilman, dengan Undang-undang RKUHP yang paling banyak yang dipenjara wartawan. Karena dengan hasil karyanya bisa terjerat pasal-pasal dalam RKUHP tersebut.
“Tahun 80-an kita menikmati kebebasan pers. Tapi sekarang dengan RKUHP kalau ada pemberitaan yang tidak pasti kita bisa dipenjara. Ada 10 pasal yang bisa mengancam wartawan, misalnya memberitakan koruptor yang meninggal lalu rekam jejaknya yang jelek diberitakan dan keluarganya menggugat, itu akan kena pasal,” katanya.
PWI sendiri kata Hilman, sangat mengutuk keras atas kekerasan yang menimpa wartawan saat melakukan kegiatan dalam aksi mahasiswa. “Kita merasa prihatin setiap ada kejadian kita hanya bisa mengutuk dan mengutuk tapi tindaklanjutnya hanya sedikit,” ucap Hilman.
Asisiten Administrasi Pemkab Bandung H. Dr. Eric Juriara Ekananta mengatakan, sesuai Undang-undang No 40 tahun 1999, pemerintah itu mitra kerja pers. “Kalau tidak ada insan pers tidak akan ada komunikasi dalam penyelenggaraan institusi pemerintahan. Masyarakat mana mungkin tahu penyelenggaraan pemerintah kalau tidak disampailan insan pers, khususnya di wilayah Kabupatsn Bandung,” ucap Erick saat menghadiri kegiatan Safari Jurnalistik.
Dengan pemberitaan, kata Erick, akan ada feedback, ada input masyarakat atau ada hal kebijakan pemerintah yang belum disampaikan kepada masyarakat atau tidak dirasakan pembangunan di suatu daerah, desa atau kecamatan bisa disampaikan melalui pers.
Sehingga pembangunan dirasakan kepada seluruh masyarakat dan kontrol sosialnya bisa memperbaiki kebijakan pemerintah.
Saat ini, tutur Erick, agenda politik masih berjalan. Pertama Pemilu legislatif dan Pilpres, kemudian Pilkades serentak. Dan tahun 2020 akan ada pemilihan kepala daerah.
“Jadi saat dinamika politik muncul, bagaimana kita menyikapi situasi itu supaya kondusif. Terutama saat ini pemerintah akan mengesahkan RKUHP. Dari regulasi ini, pada saat ini yang penting adalah bagaimana insan pers bisa menyikapi situasi politik tanpa prontal atau besar-besaran dari sisi negatifnya. Kita harus punya koridor sehingga bisa mendinginkan suasana,” imbuh Erick.
Sementara Boy Kelana Soebroto dari Astra, dalam sambutannya mengatakan terimakasih pada PWI Pusat karena Astra selalu dilibatkan dalam safari jurnalistik. “Hari ini yang kedelapan Astra mendukung safari jurnalistik, diharapkan dengan safari jurnalistik wartawann bisa profesional dalam menjalankan tugas. Kita hadir dalam jurnalistik tahun ini di Jawa Barat, Jawa Timur, Lampung dan Maluku ,” katanya.
Reporter : Deddy Ruswandi
Editor : Deden .GP