Jaksa Mendakwa Nunung dan Suami dengan Tiga Dakwaan Alternatif

- Editor

Kamis, 3 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana persidangan perdana Komedian Srimulat Nunung dan suaminya JJ di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019).  (ant)

Suasana persidangan perdana Komedian Srimulat Nunung dan suaminya JJ di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019).  (ant)

JAKARTA.bipol.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mendakwa Komedian Srimulat Tri Retno Priyudiati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran (JJ) dengan tiga dakwaan alternatif, yakni Pasal 112, 114 dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dakwaan itu dibacakan oleh tim JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Boby Mokoginta dalam sidang perdana kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan terdakwa Nunung dan suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019).

“Kita mendakwakan Ibu Nunung dan Mas July dengan dakwaan alternatif, Pasal 114 sebagai yang melakukan pembelian atau menjual narkotika atau Pasal 112 yang memiliki atau menguasai sabu atau Pasal 127 sebagai pengguna narkotika,” kata tim JPU saat ditemui usai persidangan.

Menurut jaksa, pasal mana yang akan didakwakan akan dilihat dari bukti-bukti persidangan selanjutnya. “Nanti kita lihat di persidangan manakah di antara tiga tuduhan ini yang terbukti ,” kata JPU yang tidak ingin namanya disebut.

Sidang perdana Nunung dan suaminya semula dijadwalkan pukul 13.30 WIB mundur menjadi 14.46 WIB. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dipimpin oleh Majelis Hakim, yakni Agus Widodo sebagai Hakim Ketua serta dua hakim anggota, Djoko Indarto dan Ferry Agustina Budi Utami.

Saat persidangan, Nunung dan suaminya didampingi kuasa hukumnya Wijayono Hadi Sukrisno. Sidang ini juga dihadiri tiga putra Nunung.

Nunung dan suaminya JJ ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019 sekitar pukul 13.15 WIB.

Keduanya ditangkap setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka TB. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, alat hisap sabu dan sabu sisa pakai seberat 0,36 gram. (ant)

Editor   Deden .GP

Berita Terkait

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Bapenda dan Kejari Kota Bandung Panggil 20 Penunggak Pajak
Mahfud MD: Tragedi 1998 Salah Satu dari 12 Peristiwa Pelanggaran HAM Berat
Pengeroyokan Wartawan di Bogor, Ketua PWI Jabar Kutuk Keras Pelaku

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Senin, 4 November 2024 - 14:58 WIB

Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:26 WIB

Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru

Rabu, 30 Oktober 2024 - 13:13 WIB

Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terbaru

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid Konferensi Pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

NASIONAL

Meutya Hafid Minta Platform Digital Perangi Judi Online

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:54 WIB