Di Cianjur, Tiga Pria Sekap ABG

- Editor

Selasa, 8 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BANDUNG.bipol.co – Seorang paman tega melakukan tindakan asusila kepada keponakannya sendiri. Kejadian ini terjadi di Cianjur, dimana JR (54) menyekap AL (17) selama empat hari. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan bahwa pelaku selain menyekap juga menggarap keponakan sendiri.

“JR selain menyekap juga menggilir AL dengan teman-temanya selama empat hari berturut-turut,” papar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo, Selasa (8/10).

Kejadian penyekapan dan pemerkosaan tersebut dilakukan di Gang Harapan II RT 002 RW 013 Kelurahan Sayang Kecamatan Cianjur

“JR melakukan aksi bejatnya, di kediaman tersangka. Sebelumnya korban dijemput dari kediaman neneknya di daerah Kecamatan Cibinong pada pukul 04.00 WIB tanggal 2 oktober 2019 lalu,” papar Kabid Humas.

Pelaku sempat membekap korban dengan kain warna hitam hingga korban tak sadarkan diri. “Saat korban tersadar, mendapati dirinya sudah tidak berbusana, lalu korban diperkosa oleh JR dan dilanjutkan oleh AH (44) serta ED yang dilakukan selama empat hari,” paparnya.

Selama empat hari tersebut, korban disekap untuk melayani nafsu ketiga pria paruh baya tersebut. “AL diancam akan dibunuh dengan menggunakan pisau oleh JR jika berteriak atau memberitahu orang lain, atas perlakuan JR tersebut,” terangnya.

“Jadi pada saat kejadian persetubuhan di bawah umur yang terjadi di Gang Harapan II Kelurahan Sayang Kecamatan Cianjur pada tanggal 2 Oktober 2019, korban dibawa oleh tersangka dari rumah neneknya ke rumah tersangka. Selama empat hari, korban diperkosa yang juga dilakukan oleh teman pelaku yakni AH dan ED,” ujarnya.

Setelah empat hari korban dijanjikan akan dipekerjakan di Jakarta. “Namun selama satu hari di Jakarta, korban tidak diterima bekerja karena terlihat linglung. Korban pun kembali dibawa ke Cianjur dan pelaku kembali melakukan persetubuhan namun korban menolak,” terangnya.

Korban bisa kabur dari rumah tersebut, lalu ada petugas kepolisian sedang berpatroli dan memberhentikan mobil petugas lalu diamankan.

Dari hasil barang bukti, pada ponsel tersangka didapati beberapa video porno yang diperankan oleh anak di bawah umur.

Saat ini, Polres Cianjur Polda Jabar akan mendalami dan menelusuri barang bukti serta kemungkinan ada korban lain.

Polres Cianjur Polda Jabar berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni dua unit sepeda motor, tiga unit ponsel, satu kunci kontak sepeda motor dan satu lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 1 UU Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan perempuan dan pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun serta maksimal 15 tahun serta denda paling tinggi Rp5 Milyar.

“Saat ini korban sedang menjalani konseling untuk psikisnya, sehingga benar-benar sembuh dan trauma yang dialami bisa ditangani,” pungkas Kabid Humas.

Reporter   :  Arif Pratama

Editor       :  Deden .GP

Berita Terkait

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Bapenda dan Kejari Kota Bandung Panggil 20 Penunggak Pajak
Mahfud MD: Tragedi 1998 Salah Satu dari 12 Peristiwa Pelanggaran HAM Berat
Pengeroyokan Wartawan di Bogor, Ketua PWI Jabar Kutuk Keras Pelaku
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Senin, 4 November 2024 - 14:58 WIB

Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:26 WIB

Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru

Rabu, 30 Oktober 2024 - 13:13 WIB

Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terbaru

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid Konferensi Pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

NASIONAL

Meutya Hafid Minta Platform Digital Perangi Judi Online

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:54 WIB