BANDUNG.bipol.co – Seorang paman tega melakukan tindakan asusila kepada keponakannya sendiri. Kejadian ini terjadi di Cianjur, dimana JR (54) menyekap AL (17) selama empat hari. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan bahwa pelaku selain menyekap juga menggarap keponakan sendiri.
“JR selain menyekap juga menggilir AL dengan teman-temanya selama empat hari berturut-turut,” papar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo, Selasa (8/10).
Kejadian penyekapan dan pemerkosaan tersebut dilakukan di Gang Harapan II RT 002 RW 013 Kelurahan Sayang Kecamatan Cianjur
“JR melakukan aksi bejatnya, di kediaman tersangka. Sebelumnya korban dijemput dari kediaman neneknya di daerah Kecamatan Cibinong pada pukul 04.00 WIB tanggal 2 oktober 2019 lalu,” papar Kabid Humas.
Pelaku sempat membekap korban dengan kain warna hitam hingga korban tak sadarkan diri. “Saat korban tersadar, mendapati dirinya sudah tidak berbusana, lalu korban diperkosa oleh JR dan dilanjutkan oleh AH (44) serta ED yang dilakukan selama empat hari,” paparnya.
Selama empat hari tersebut, korban disekap untuk melayani nafsu ketiga pria paruh baya tersebut. “AL diancam akan dibunuh dengan menggunakan pisau oleh JR jika berteriak atau memberitahu orang lain, atas perlakuan JR tersebut,” terangnya.
“Jadi pada saat kejadian persetubuhan di bawah umur yang terjadi di Gang Harapan II Kelurahan Sayang Kecamatan Cianjur pada tanggal 2 Oktober 2019, korban dibawa oleh tersangka dari rumah neneknya ke rumah tersangka. Selama empat hari, korban diperkosa yang juga dilakukan oleh teman pelaku yakni AH dan ED,” ujarnya.
Setelah empat hari korban dijanjikan akan dipekerjakan di Jakarta. “Namun selama satu hari di Jakarta, korban tidak diterima bekerja karena terlihat linglung. Korban pun kembali dibawa ke Cianjur dan pelaku kembali melakukan persetubuhan namun korban menolak,” terangnya.
Korban bisa kabur dari rumah tersebut, lalu ada petugas kepolisian sedang berpatroli dan memberhentikan mobil petugas lalu diamankan.
Dari hasil barang bukti, pada ponsel tersangka didapati beberapa video porno yang diperankan oleh anak di bawah umur.
Saat ini, Polres Cianjur Polda Jabar akan mendalami dan menelusuri barang bukti serta kemungkinan ada korban lain.
Polres Cianjur Polda Jabar berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni dua unit sepeda motor, tiga unit ponsel, satu kunci kontak sepeda motor dan satu lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 1 UU Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan perempuan dan pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun serta maksimal 15 tahun serta denda paling tinggi Rp5 Milyar.
“Saat ini korban sedang menjalani konseling untuk psikisnya, sehingga benar-benar sembuh dan trauma yang dialami bisa ditangani,” pungkas Kabid Humas.
Reporter : Arif Pratama
Editor : Deden .GP