“Saya baru sadar juga tadi malam Pak AM Hendropriyono kirim pesan ke sana, selamat atas adinda telah diangkat sebagai Menko Polhukam, sipil murni pertama sepanjang sejarah Republik. Saya baru tahu itu kok saya orang sipil pertama,” kata Mahfud seusai dilantik di Istana Negara Jakarta, Rabu (23/10/2019).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengaku akan segera belajar untuk dapat menyesuaikan diri dengan tugas-tugasnya sebagai Menko Polhukam.
Saat mengenalkan Mahfud sebagai Menko Polhukam, Presiden Jokowi meminta Mahfud menangani hal-hal berkaitan dengan korupsi, kepastian hukum, deradikalisasi, antiterorisme.
“Ada soal pemberantasan korupsi, lalu ada deradikalisasi. Itu yang menyangkut ideologi. Nanti saya akan berangkat ke kantor Kemenkopolhukam untuk mendapat informasi umum dulu tentang kantor dan berbagai agenda dasarnya dan mungkin besok pagi saya sudah mulai merumuskan kebijakan,” tutur Mahfud menjelaskan.
Mahfud juga mengaku akan hadir dalam rapat kabinet pertama pada besok pagi untuk dapat menurunkan visi-misi Presiden.
Namun, Mahfud mengaku belum membahas substansi apa pun di Kemenko Polhukam.
Mahfud juga mengaku akan membahas lagi UU rekonsiliasi dan kebenaran.
“UU Itu penting untuk dibuka lagi. Kenapa dulu dibatalkan oleh MK? MK memerintahkan supaya dihidupkan tapi diperbaiki lagi isinya, itu sampai sekarang sudah 16 tahun belum diperbaiki. Kita akan lihat nanti, dan saya akan lihat, ada beberapa mungkin yang perlu dilihat kasus kedaluwarsa kemudian manfaat dan mudarotnya dalam setiap agenda penyelesaian itu,” jelas Mahfud.
Mahfud menilai bahwa ia tidak akan kesulitan untuk mengkoordinasikan kementerian, termasuk juga melakukan sinergitas dengan TNI saat menjabat nanti.
“Saya pernah memimpin Kementerian Pertahanan yang bawahan-bawahan saya jenderal semua dan saya sipil. Bagusnya militer itu selalu disiplin secara hirarkis. Ketika saya dulu memimpin jenderal-jenderal mereka juga mengikuti meskipun sipil memimpin sudah mengatakan begini, ya mereka ikut. Saya kira sama, Kemenhan yang sekarang Pak Prabowo itu taat azas, taat aturan dan taat struktur, kalau memang ada kebijakan Presiden yang disalurkan dan diimplementasikan dalam bentuk kebijakan kemenko itu ya kementerian di bawahnya harus ikut,” ungkap Mahfud. (ant)