BANDUNG, bipol.co – Pada akhir Oktober lalu, Senin (28/10/2019), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung mengadakan “Sosialisasi Perda Pengelolaan Cagar Budaya” tingkat dinas sampai kelurahan. Sosialisasi ini diadakan di Gedung Indonesia Menggugat, yang juga merupakan salah satu bangunan cagar budaya Gol. A di Kota Bandung.
Sosialisasi Perda Cagar Budaya merupakan sosialisasi yang ke tiga, setelah yang pertama dilaksanakan bersama himpunan mahasiswa dari berbagai universitas di Kota Bandung. Ke dua, dilaksanakan bersama pengelola dan pemilik gedung cagar budaya di Kota Bandung. Sosialisasi Perda Pengelolaan Cagar Budaya ke tiga ini dihadiri Wakil Walikota Bandung, Yana Mulyana; perwakilan OPD, camat, dan lurah di Kota Bandung.
Para pemateri, yaitu R. Rizky A Adiwilaga, SH., selaku Konsultan & Praktisi Hukuk HKI yang menyampaikan materi mengenai Aspek Hukum Pelestarian Cagar Budaya; Dr. Ir. Harastoeti, MSA., selaku Ketua Tim Ahli Cagar Budaya yang menyampaikan materi mengenai Landasan Filosofi Pelestarian dan Sejarah Cagar Budaya; dan Ir. David B. Soediono & Dr. Ir. Denny Zulkaidi selaku Tim Ahli Cagar Budaya yang menyampaikan materi mengenai Pokok Perda No.7/2018 dan Pengelolaan Cagar Budaya. Sosialisasi dimoderatori oleh Drs. Ipong Witono.
Diharapkan dengan adanya sosialisasi kepada unsur kewilayahan, masing-masing unsur kewilayahan dapat menjadi pihak pertama dalam mengidentifikasi bagunan, struktur, situs, kawasan cagar budaya yang berada di wilayah masing-masing. Selain itu, para unsur kewilayahan diharapkan dapat meneruskan sosialisai ke masyarakat, dan ikut memonitor bangungan-bangunan cagar budaya yang berada di wilayah masing-masing.
Untuk upaya sosialisai cagar budaya ke depannya, Disbudpar Kota Bandung akan melakukan pemasangan stiker pada bangunan-bangunan cagar budaya dan launching aplikasi cagar budaya yang direncanakan terlaksana pada pertengahan November ini. Disbudpar Kota Bandung juga akan menggelar Penghargaan Cagar Budaya untuk memotivasi para pemilik dan pengelola bangunan cagar budaya agar terus memelihara, dan memanfaatkan bangunan-bangunan cagar budaya di Kota Bandung.* disbudpar
Editor: Hariyawan