BIPOL.CO, JAKARTA – Menteri Perumahan, Maruarar Sirait menyebut penghapusan BPHTB telah disepakati melalui surat keputusan bersama dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo.
“BPHTB itu harusnya 5 persen (dari harga jual dikurangi Nilai Perolehan Objek Tidak Kena Pajak), itu bisa 0 persen. Itu sangat membantu rakyat (membeli rumah),” ucap Maruarar dikutip dari CNN, Kamis (9/1).
Pemerintah berencana menghapus beberapa pungutan terkait pembelian rumah, termasuk Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Menteri Perumahan, Maruarar Sirait menyebut penghapusan BPHTB telah disepakati melalui surat keputusan bersama dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo.
“BPHTB itu harusnya 5 persen (dari harga jual dikurangi Nilai Perolehan Objek Tidak Kena Pajak), itu bisa 0 persen. Itu sangat membantu rakyat (membeli rumah),” ucap Maruarar dikutip dari CNN, Kamis (9/1).
Pungutan lainnya yang akan dihapus adalah Persetujuan Bangun Gedung (PBG), yaitu izin untuk membangun, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan sesuai standar teknis.
Biaya PBG untuk rumah bervariasi, bergantung pada faktor seperti luas bangunan, biaya administrasi, pengukuran, konsultasi, dan retribusi daerah, dengan kisaran Rp5 juta hingga Rp12 juta.
“PBG untuk bangunan gedung, ya itu juga 0 persen,” sambungnya.
Selanjutnya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam enam bulan ke depan, PPN untuk pembelian rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar akan dibebaskan. Kebijakan ini ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Kebijakan ini diambil untuk mempermudah masyarakat dalam memiliki rumah. Selain penghapusan BPHTB, PBG, dan PPN, pemerintah juga mempercepat proses penerbitan PBG dari yang sebelumnya memakan waktu 45 hari menjadi hanya 10 hari, guna mewujudkan tujuan agar masyarakat lebih mudah mendirikan dan memiliki rumah. (*)