Menteri Perumahan: BPHTB, PBG, dan PPN Rumah Dihapus Melalui Keputusan Bersama

- Editor

Sabtu, 11 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi/istimewa

Gambar ilustrasi/istimewa

BIPOL.CO, JAKARTA – Menteri Perumahan, Maruarar Sirait menyebut penghapusan BPHTB telah disepakati melalui surat keputusan bersama dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo.

“BPHTB itu harusnya 5 persen (dari harga jual dikurangi Nilai Perolehan Objek Tidak Kena Pajak), itu bisa 0 persen. Itu sangat membantu rakyat (membeli rumah),” ucap Maruarar dikutip dari CNN, Kamis (9/1).

Pemerintah berencana menghapus beberapa pungutan terkait pembelian rumah, termasuk Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Menteri Perumahan, Maruarar Sirait menyebut penghapusan BPHTB telah disepakati melalui surat keputusan bersama dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo.

“BPHTB itu harusnya 5 persen (dari harga jual dikurangi Nilai Perolehan Objek Tidak Kena Pajak), itu bisa 0 persen. Itu sangat membantu rakyat (membeli rumah),” ucap Maruarar dikutip dari CNN, Kamis (9/1).

Pungutan lainnya yang akan dihapus adalah Persetujuan Bangun Gedung (PBG), yaitu izin untuk membangun, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan sesuai standar teknis.

Biaya PBG untuk rumah bervariasi, bergantung pada faktor seperti luas bangunan, biaya administrasi, pengukuran, konsultasi, dan retribusi daerah, dengan kisaran Rp5 juta hingga Rp12 juta.

“PBG untuk bangunan gedung, ya itu juga 0 persen,” sambungnya.

Selanjutnya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam enam bulan ke depan, PPN untuk pembelian rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar akan dibebaskan. Kebijakan ini ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Kebijakan ini diambil untuk mempermudah masyarakat dalam memiliki rumah. Selain penghapusan BPHTB, PBG, dan PPN, pemerintah juga mempercepat proses penerbitan PBG dari yang sebelumnya memakan waktu 45 hari menjadi hanya 10 hari, guna mewujudkan tujuan agar masyarakat lebih mudah mendirikan dan memiliki rumah. (*)

Berita Terkait

Dede Yusuf: Program Komisi II ke Depan Sikapi Soal ASN dan Kontrol Transfer Keuangan Daerah
Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Bongkar Pemagaran Laut PSN PIK 2
Atas Perintah Prabowo, KKP Gercep Segel Pagar Laut Misterius 30 Km di Perairan Tangerang
Pagar Laut Misterius Muncul di Pesisir Tangerang, Ini Kata KKP dan Ombudsman
Makan Bergizi Gratis Digelar Di 26 Provinsi, Tahun 2029 Targetkan 82,9 juta Penerima Manfaat
Senin Ini Diluncurkan, 1.923 Koperasi-BUMDES Bakal Pasok Bahan Pangan Makan Bergizi Gratis
Tanggapi KPK Agar Dokumen Skandal Pejabat Negara Dilaporkan, PDIP Sebut Ada 3 Kasus Besar
Sri Mulyani Sebut PPN 12 Persen Hanya Berlaku untuk PPNBM, Stimulus Berlaku Bagi Kategori Ini

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 19:43 WIB

Menteri Perumahan: BPHTB, PBG, dan PPN Rumah Dihapus Melalui Keputusan Bersama

Jumat, 10 Januari 2025 - 22:26 WIB

Dede Yusuf: Program Komisi II ke Depan Sikapi Soal ASN dan Kontrol Transfer Keuangan Daerah

Jumat, 10 Januari 2025 - 18:04 WIB

Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Bongkar Pemagaran Laut PSN PIK 2

Jumat, 10 Januari 2025 - 13:31 WIB

Atas Perintah Prabowo, KKP Gercep Segel Pagar Laut Misterius 30 Km di Perairan Tangerang

Kamis, 9 Januari 2025 - 17:15 WIB

Pagar Laut Misterius Muncul di Pesisir Tangerang, Ini Kata KKP dan Ombudsman

Berita Terbaru

Bey menerima LHP BPK secara langsung dari Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat Widhi Widayat, di kantor BPK Perwakilan Jabar, Jumat (10/1/2025). Foto: Humas Jabar.

NEWS

Bey Machmudin Menerima LHP BPK Semester 2 Tahun 2024

Sabtu, 11 Jan 2025 - 11:45 WIB

NEWS

DKPP Jawa Barat Ambil Langkah Cepat Atasi Kasus PMK

Sabtu, 11 Jan 2025 - 10:51 WIB