“KPU harus berhati-hati menyusun norma dalam PKPU agar tidak menabrak ketentuan UU,” kata Baidowi di Jakarta, Rabu (13/11).
Namun dia mengingatkan, Putusan MK nomor 42/PUU-XIII/2015 membolehkan mantan napi maju pilkada dengan syarat mengumumkan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan napi.
“Lalu MA membatalkan salah satu pasal di PKPU 20 tahun 2018 yang melarang mantan napi maju sebagai caleg,” ujarnya.
Baidowi mengatakan Indonesia adalah negara hukum maka segala persoalan harus didudukkan pada pijakan norma hukum.
Dia juga mengingatkan bahwa KPU adalah pelaksana UU bukan penafsir ataupun pembuat UU sehingga sebaiknya lakukan tugas sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (tupoksi).
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 4 Rancangan PKPU tentang Perubahan Ke dua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (ant)