Fraksi PPP: KPU Hati-hati Susun PKPU Terkait Pilkada

- Editor

Rabu, 13 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi (ant)

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi (ant)

JAKARTA.bipol.co – Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) hati-hati dalam menyusun Peraturan KPU (PKPU) terkait Pilkada.

Hal itu menurut dia terkait polemik larangan narapidana kasus tindak pidana korupsi ikut dalam kontestasi Pilkada.

“KPU harus berhati-hati menyusun norma dalam PKPU agar tidak menabrak ketentuan UU,” kata Baidowi di Jakarta, Rabu (13/11).

Dia mengatakan, F-PPP memahami niat baik KPU untuk melarang mantan napi koruptor maju dalam Pilkada, karena juga menjadi keinginan bersama termasuk partai politik.

Namun dia mengingatkan, Putusan MK nomor 42/PUU-XIII/2015 membolehkan mantan napi maju pilkada dengan syarat mengumumkan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan napi.

“Lalu MA membatalkan salah satu pasal di PKPU 20 tahun 2018 yang melarang mantan napi maju sebagai caleg,” ujarnya.

Baidowi mengatakan Indonesia adalah negara hukum maka segala persoalan harus didudukkan pada pijakan norma hukum.

Dia juga mengingatkan bahwa KPU adalah pelaksana UU bukan penafsir ataupun pembuat UU sehingga sebaiknya lakukan tugas sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (tupoksi).

Sebelumnya, dalam Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI pada Senin (4/11), KPU mengungkapkan rencana lembaga tersebut membuat PKPU yang melarang mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan kasus tindak pidana korupsi.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 4 Rancangan PKPU tentang Perubahan Ke dua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (ant)


Editor   Deden .GP

Berita Terkait

Anggota Komisi B Anton Ahmad Fauji Setuju Batas Waktu Pemutihan PKB Diperpanjang
Anton Ahmad Fauji Harap Hari Jadi ke-384 Kinerja Bedas Jilid 2 Lebih Nyata
Ratusan Jenderal Tandatangani Pernyataan Sikap, Usul Pergantian Gibran dan Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
Dukung Hasto, Massa Penuhi Pengadilan Tipikor Gunakan Rompi Oranye Bertuliskan “Hasto Tahanan Politik”
H. Eep Jamaludin Sukmana Manfaatkan Reses di Bulan Ramadhan untuk Bersilaturahmi dan Tampung Aspirasi
AHY Terpilih Kembali Sebagai Ketum, Puan Harap Partai Demokrat Terus Gotong Royong Bangun Bangsa
Secara Aklamasi AHY Terpilih Kembali Jadi Ketum Partai Demokrat: Berharap Bisa Bangkit
Ono Surono: Retreat Tidak Ada Aturan UU, Empat Kepala Daerah di Jabar Patuhi Perintah Megawati

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 14:52 WIB

Anggota Komisi B Anton Ahmad Fauji Setuju Batas Waktu Pemutihan PKB Diperpanjang

Selasa, 22 April 2025 - 13:21 WIB

Anton Ahmad Fauji Harap Hari Jadi ke-384 Kinerja Bedas Jilid 2 Lebih Nyata

Jumat, 18 April 2025 - 14:16 WIB

Ratusan Jenderal Tandatangani Pernyataan Sikap, Usul Pergantian Gibran dan Reshuffle Menteri Pro-Jokowi

Sabtu, 22 Maret 2025 - 17:37 WIB

Dukung Hasto, Massa Penuhi Pengadilan Tipikor Gunakan Rompi Oranye Bertuliskan “Hasto Tahanan Politik”

Selasa, 11 Maret 2025 - 17:23 WIB

H. Eep Jamaludin Sukmana Manfaatkan Reses di Bulan Ramadhan untuk Bersilaturahmi dan Tampung Aspirasi

Berita Terbaru

KESEHATAN

Cegah TBC, Dinkes Cimahi Gencarkan Active Case Finding (ACF)

Kamis, 24 Apr 2025 - 13:36 WIB