Fraksi PPP: KPU Hati-hati Susun PKPU Terkait Pilkada

- Editor

Rabu, 13 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi (ant)

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi (ant)

JAKARTA.bipol.co – Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) hati-hati dalam menyusun Peraturan KPU (PKPU) terkait Pilkada.

Hal itu menurut dia terkait polemik larangan narapidana kasus tindak pidana korupsi ikut dalam kontestasi Pilkada.

“KPU harus berhati-hati menyusun norma dalam PKPU agar tidak menabrak ketentuan UU,” kata Baidowi di Jakarta, Rabu (13/11).

Dia mengatakan, F-PPP memahami niat baik KPU untuk melarang mantan napi koruptor maju dalam Pilkada, karena juga menjadi keinginan bersama termasuk partai politik.

Namun dia mengingatkan, Putusan MK nomor 42/PUU-XIII/2015 membolehkan mantan napi maju pilkada dengan syarat mengumumkan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan napi.

“Lalu MA membatalkan salah satu pasal di PKPU 20 tahun 2018 yang melarang mantan napi maju sebagai caleg,” ujarnya.

Baidowi mengatakan Indonesia adalah negara hukum maka segala persoalan harus didudukkan pada pijakan norma hukum.

Dia juga mengingatkan bahwa KPU adalah pelaksana UU bukan penafsir ataupun pembuat UU sehingga sebaiknya lakukan tugas sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (tupoksi).

Sebelumnya, dalam Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI pada Senin (4/11), KPU mengungkapkan rencana lembaga tersebut membuat PKPU yang melarang mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan kasus tindak pidana korupsi.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 4 Rancangan PKPU tentang Perubahan Ke dua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (ant)


Editor   Deden .GP

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB