Selama 11 Bulan, BPOM Ungkap 96 Kasus Kosmetik Ilegal

- Editor

Rabu, 13 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM RI, Mayagustina Andarini (kanan) saat diwawancarai wartawan di Surabaya, Selasa (12/11/2019). (ant)

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM RI, Mayagustina Andarini (kanan) saat diwawancarai wartawan di Surabaya, Selasa (12/11/2019). (ant)

SURABAYA.bipol.co – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia mengungkap sebanyak 96 kasus peredaran kasus ilegal senilai Rp58,9 miliar selama 11 bulan, yakni sejak Januari hingga November 2019.

“Ada tren peningkatan jika dibanding tahun sebelumnya yang di bawah angka itu,” ujar Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM RI, Mayagustina Andarini kepada wartawan di Surabaya, Selasa (12/11).

Ia menjelaskan, meningkatnya jumlah kosmetik ilegal di Indonesia tak terlepas dari kebijakan di perbatasan, di mana produk yang tak berizin dapat masuk meskipun perizinannya menyusul.

“Ada kebijakan post border, di mana produk bisa masuk, tapi izinnya menyusul. Selain itu, juga ada kemudahan untuk memasarkan produk. Dari situ ada potensi memasukkan barang secara ilegal,” ucapnya.

Ada pun kasus kosmetik yang paling banyak ditangani BPOM adalah kosmetik yang dicampur bahan obat serta tidak punya izin produksi atau izin edar.

Untuk mencegah peredaran kosmetik ilegal, BPOM melakukan berbagai pencegahan seperti melakukan sosialisasi kepada ibu-ibu, generasi milenial dan publik figur yang menjadi endorse, sebab follower-nya akan mengikuti.

“Artis biasanya jika meng-endorse maka follower-nya cepat membeli, seperti kasusnya di Kediri. Akhirnya kami memberikan sosialasi melalui PARFI dan disiarkan ke seluruh TV yang diharapkan artis bisa menyadari, jika meng-endorse barang legal saja,” katanya.

Mayagustina menjelaskan untuk mengetahui suatu kosmetik ilegal atau bukan maka masyarakat hanya perlu membuka situs BPOM di Cek BPOM dan juga BPOM Mobile.

Di situs tersebut, kata dia, BPOM memberikan petunjuk terkait ilegal atau tidak suatu kosmetik.

“Caranya melalui cek BPOM, BPOM mobile. Melihat fisiknya ada izin edar atau tidak. Artis diminta mengecek itu dulu sebelum melakukan endorse,” tuturnya.

Tidak hanya publik fugur, pada generasi milenial BPOM juga gencar melakukan sosialisasi, antara lain menggunakan gawai di tangan akan mudah membeli kosmetik ilegal.

“Selain itu, karena generasi milenial akrab dengan gawai sehingga kami memberi tahu caranya. Dia bisa follow instagram dan menyebarkan ke temannya supaya tidak memilih kosmetik ilegal,” ujarnya. (ant)

Editor   Deden .GP

Berita Terkait

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Bapenda dan Kejari Kota Bandung Panggil 20 Penunggak Pajak
Mahfud MD: Tragedi 1998 Salah Satu dari 12 Peristiwa Pelanggaran HAM Berat
Pengeroyokan Wartawan di Bogor, Ketua PWI Jabar Kutuk Keras Pelaku

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Senin, 4 November 2024 - 14:58 WIB

Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:26 WIB

Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru

Rabu, 30 Oktober 2024 - 13:13 WIB

Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terbaru