BANDUNG, bipol.co – Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa untuk menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kabupaten-Kota di Jawa Barat oleh Gubernur Jawa Barat.
Aksi yang diikuti ratusan buruh dari SPN Jabar tersebut dipusatkan di depan pintu gerbang DPRD Jabar, di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (13/11/2019).
“Kita tetap menolak penetapan UMP Kabupeten/Kota dengan menggunakan sitem formulasi PP 78 tahun 2015. Ke dua, kita tetep menolak akan adanya upah-upah sektor garmen yang besarannya tentu di bawah upah minimum kabupaten/kota,” ujar Ketua DPD SPN Jabar, Dadan Sudiana, di tengah-tengah aksi unjuk rasa.
Menurutnya, penetapan tersebut merupakan kemunduran yang sangat jauh daripada sebelum-sebelumnya. UMP adalah rujukan sebagai upah terendah kabupeten/kota. Hal tersebut dikarenakan, upah minimum provinsi besarnya 1,8 ini menjadi kemunduran yang sangat jauh.
“Hari ini kami menyartakan sikap kita menolak segala bentuk apa pun upaya-upaya dari pemerintah untuk mengurangi kesejahteraan buruh di Jawa Barat,” katanya.
Pihaknya juga berencana melakukan unjuk rasa kembali pada saat penetapan Upah Minimum Kabupeten/Kota (UMK), apabila tuntutan mereka tidak didengarkan oleh pemerintah. Tidak tanggung-tanggung, akan melibatkan seluruh buruh di Jawa Barat.
“Kita akan melakukan aksi lanjutan dengan melibatkan semua jaringan dengan serikat buruh di Jawa Barat. Nanti finalnya tanggal 21 November,yang merupakan hari penetapan UMK. Kita akan turun dengan dua daerah, karena akan tutup pabrik dan mengerahkan anggota untuk hadir di sini tanggal 21 November 2019,” tutupnya.**
Reporter: Abdul Basir
Editor: Hariyawan