BANDUNG, bipol.co – Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor lintas provinsi.
Dalam pengungkapan oleh jajaran Satreskrim Polres Indramayu, berhasil disita kendaraan roda dua jenis sepeda motor sebanyak 86 unit.
Dari pengungkapan tersebut berhasil diamankan 24 orang tersangka yang terdiri atas tiga orang tersangka kasus curas, delapan orang tersangka kasus curanmor, dan 13 orang tersangka pertolongan jahat atau sebagai penadah.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudy Sufahriadi, saat memimpin ekspose kasus pencurian kendaraan bermotor lintas provinsi di Mapolres Indramayu, menegaskan bahwa pengungkapan ini berdasarkan adanya informasi dari masyarakat.
“Dalam aksinya para pelaku menggunakan kunci palsu atau kunci leter ‘T’ yang telah disiapkan. Para pelaku juga melakukan aksinya dengan melakukan begal dan merampas di tengah jalan,” jelasnya, Senin (18/11).
Kapolda menambahkan, usai beraksi dan mengambil sepeda motor dari korban, para pelaku lalu menjual kendaraan tersebut ke luar wilayah Provinsi Jawa Barat.
“Para pelaku ini menjual motor ke wilayah Provinsi Kalimantan. Mereka melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Indramayu, lalu menjualnya ke wilayah Provinsi Kalimantan,” jelasnya.
Ditambahkan Kapolda, proses pengiriman kendaraan hasil curian tersebut dilakukan melalui Pelabuhan Marunda Jakarta Utara.
“Para pelakunya sudah tergolong sindikat pencurian kendaraan bermotor lintas provinsi. Dari tangan para tersangka diamankan juga senjata tajam jenis golok atau parang beserta pistol mainan pistol mainan korek api,” terangnya.
Dari tangan para tersangka disita lembar bukti pengiriman sepeda motor ke Kalimantan, STNK palsu, kunci leter ‘T’ berikut anak kunci, handphone Samsung, handphone Nokia, alat kunci magnet kunci ring pas, obeng kecil, palu kecil gunting kecil, obeng kecil, paku beton, mata bor.
Para pelaku yang berhasil diamankan dijerat dengan pasal berlapis.
“Mereka dijerat dengan pasal 365, 363, 480, dan 481. Ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara,” paparnya.
Secara terpisah, Kapolres Indramayu, AKBP M. Yoris Marzuki, menjelaskan bahwa dalam kasus ini duabelas orang korban dihadirkan.
“Korban-korban kita hadirkan untuk memberikan rasa kenyamanan bahwa kendaraan yang dicuri oleh para pelaku berhasil kita selamatkan,” papar Kapolres Indramayu, AKBP M. Yoris Marzuki.
Ditambahkan Kapolres Indramayu, kendaraan milik korban yang dicuri oleh para pelaku langsung diberikan saat itu juga dengan membawa dokumen dokumen berupa BPKB atau STNK yang asli di hadapan penyidik.
“Kendaraan korban yang berhasil ditemukan langsung diserahkan hari ini tanpa dipungut biaya sepeser pun. Ini bukti komitmen dari Polri dalam melayani masyarakat,” pungkasnya.*
Reporter: Arief
Editor: Hariyawan