Kasus Meikarta, Pengacara Mantan Presdir Lippo: Ada Dugaan Rekayasa dan Fitnah

- Editor

Sabtu, 23 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara Bartholomeus Toto, Supriyadi, SH., MH.* abas

Pengacara Bartholomeus Toto, Supriyadi, SH., MH.* abas

BANDUNG, bipol.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penahanan terhadap Bartholomeus Toto. mantan Presiden Direktur PT. Lippo Cikarang Tbk. Toto diduga KPK telah memberikan gratifikasi sebesar Rp10,5 miliar kepada mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, untuk memuluskan perizinan mega proyek Meikarta.

Pengacara Bartholomeus Toto, Supriyadi, SH., MH., mengatakan pihaknya sangat menyesalkan penahanan terhadap klien. Pasalnya,  baik secara pribadi maupun pimpinan, Toto tidak memiliki peran dalam rangkaian peristiwa gratisikasi Meikarta.

“Penetapan tersangka atas klien kami sama sekali tidak berdasar dan dipaksakan,” kata  Supriyadi, saat konferensi pers tentang kasus Meikarta Bekasi, di Jalan Bungur, Bandung, Jumat (22/11/2019), malam.

Atas kasus tersebut, pihak sudah melaporkan kepada Polrestabes Bandung untuk melakukan penyidikan dan menemukan bukti permulaan. Melalui surat nomor B/3479/XI/2019/Reskrim tertanggal 12 November 2019.

“Diduga telah terjadi tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik, atas tuduhan telah memberikan uang suap sebesar Rp10,5 miliar, untuk izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) Meikarta,” kata dia.

Menurutnya, Kliennya tidak mau berspekulasi atau menuduh siapa pun dalam hal ini. Pasalnya, Toto hanya ingin membersihkan nama dari fitnah Edi Dwi Soesianto.

“Masalah ada indikasi rekayasa dan ada pihak atau oknum yang memaksakan agar klien kami dinyatakan bersalah, biar nanti kita buka semua saja di pengadilan dan publik yang dapat menilai sendiri,” tutup Supriyadi.**

Reporter: Abdul Basir

Editor: Hariyawan

Berita Terkait

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Bapenda dan Kejari Kota Bandung Panggil 20 Penunggak Pajak
Mahfud MD: Tragedi 1998 Salah Satu dari 12 Peristiwa Pelanggaran HAM Berat
Pengeroyokan Wartawan di Bogor, Ketua PWI Jabar Kutuk Keras Pelaku

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Senin, 4 November 2024 - 14:58 WIB

Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:26 WIB

Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru

Rabu, 30 Oktober 2024 - 13:13 WIB

Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terbaru