SOREANG, bipol.co — Sidang parpurna DPRD Kabupaten Bandung tentang persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Bandung tahun 2020, akhirnya digelar malam hari.
Sedianya Sidang Paripurna tersebut akan dilasanakan pukul 13.00 WIB. Namun akhirnya diundur, karena Bupati Bandung, H. Dadang M. Naser, Senin siang (25/11/2019) berada di Jakarta untuk menerima penghargaan.
“Kami mohon maaf, karena sidang digelar malam hari. Rencananya digelar pukul 13.00 WIB, namun Pak Bupati siangnya menerima penghargaan dari kementrian, sehingga paripurna digelar malam hari,” kata Ketua DPRD Kabupaten Bandung, H. Sugianto, saat memimpin Sidang Paripurna, di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Soreang.
Sidang paripurna dimulai sekitar pukul 19.30 WIB, dihadiri langsung Bupati Bandung, H. Dadang M. Naser, yang baru beberapa jam tiba dari Jakarta.
Sidang pun hanya diikuti sekitar 41 orang anggota dewan.
Menurut Sugianto, sidang paripurna diikuti 41 anggota DPRD dari 55 jumlah anggota yang ada. Sesuai peraturan, sidang memenuhi quorum.
Dalam sidang dibacakan laporan Pansus tentang RAPBD Kabupaten Bandung 2020 dan lima Peraturan Daerah (Perda) antara lain oleh H. Yayat Hidayat sebagai Ketua Pansus yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung. Dilanjutkan paparan Bupati Bandung, H. Dadang M. Naser, kaitan RAPBD Kabupaten Bandung tahun 2020 dan lima Raperda.**
Reporter: Deddy
Editor: Hariyawan