“Jadi, saya sudah mendapat informasi Kasespim, SK pemberhentian saya sebagai penasihat sudah dikeluarkan dan efektif berlaku per tanggal 1 Desember,” ucap Tsani di Jakarta, Kamis (28/11).
“Jadi, saya punya perbedaan ‘treatment’ karena kebetulan penasihat tiga. Yang satu selesai 1 Desember, yang dua masih berlanjut sampai pimpinan yang saat ini berakhir,” kata Tsani.
Usai mengundurkan diri, Tsani mengaku akan kembali aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ia juga mengaku pengunduran dirinya karena pertimbangan kondisi KPK saat ini. Namun, ia tak menjelaskan secara rinci kondisi apa yang dimaksudnya tersebut.
“Ada penugasan yang baru di Kemenkeu barang kali bisa saya lakukan lebih baik dengan pertimbangan kondisi KPK saat ini,” ujar Tsani.
Sebelumnya, Tsani sempat mengajukan surat pengunduran diri sebagai penasihat KPK sehari setelah DPR memilih lima orang untuk menjadi anggota KPK periode 2019-2023 dan Badan Legislatif (Baleg) KPK membahas revisi UU KPK dengan pemerintah.
“Saya keluar untuk menjaga semangat, dan sebelum pimpinan dilantik maka saya akan langsung mundur,” kata Tsani saat dihubungi oleh ANTARA di Jakarta, Jumat (13/9).
Tsani menyampaikan pengunduran diri itu melalui surat elektronik (e-mail) kepada seluruh pegawai KPK. Tsani sebelumnya sudah sempat menyatakan akan mengundurkan diri bila ada orang yang cacat etik terpilih sebagai pimpinan KPK 2019-2023. (ant)