Kemendagri Punya Parameter Keluarkan Surat Terdaftar FPI

- Editor

Jumat, 29 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPR periode 2019-2024, Sufmi Dasco Ahmad (ant)

Wakil Ketua DPR periode 2019-2024, Sufmi Dasco Ahmad (ant)

JAKARTA.bipol.co – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pasti memiliki parameter dalam mengeluarkan perpanjangan surat terdaftar organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI).

Menurut dia, Kementerian Agama (Kemenag) sudah mengeluarkan surat rekomendasi terkait FPI sehingga saat ini kewenangannya ada di Kemendagri.

“Kewenangan berikutnya ada di Kemendagri. Kemendagri punya parameter sendiri yang mungkin sedang dikaji dan kami tidak mau melakukan intervensi apapun, nanti kita lihat,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (29/11).

Dia mengatakan rekomendasi Kemenag sudah terpenuhi sehingga tinggal lihat saja sikap Kemendagri dengan kajian dan parameternya sehingga dirinya mempersilahkan semua pihak mengambil jalan terbaik untuk kepentingan bangsa.

Menurut dia, kalau Kemendagri menilai masih ada yang bermasalah dalam AD/ART FPI lalu dari sisi Kemenag menilai persyaratannya sudah terpenuhi, maka harus disinkronisasikan lalu dikaji oleh Kemendagri.

“Kalau wilayahnya Kemenag mengatakan persyaratannya sudah dipenuhi lalu dalam AD/ART harus disinkronisasi atau dikaji oleh Kemendagri, nanti kita lihat hasilnya,” ujarnya.

Dasco enggan menanggapi lebih lanjut apakah Kemendagri lebih baik memperpanjang surat terdaftar FPI atau tidak karena harus menunggu hasil kajian yang dilakukan Kemendagri.

Sebelumnya, Sekjen Kementerian Agama M Nur Kholis Setiawan mengatakan ormas Front Pembela Islam (FPI) sudah memenuhi persyaratan permohonan rekomendasi organisasi kemasyarakatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No.14 Tahun 2019.

“Seluruh persyaratan yang diatur dalam PMA 14/2019 sudah dipenuhi FPI sehingga kami keluarkan rekomendasi pendaftaran ulang Surat Keterangan Terdaftar atau SKT-nya,” kata M Nur Kholis lewat siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, ada beberapa persyaratan yang diatur dalam PMA tersebut, antara lain dokumen pendukung yang mencakup akte pendirian, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili dan NPWP.

Selain itu, FPI memenuhi persyaratan surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara pengadilan, surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan dan surat pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945 serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. (ant)

Editor   Deden .GP

Berita Terkait

KPU Kab Bandung Mulai Rekapitulasi Penghitungan Suara, Permintaan Penundaan dari Paslon No 1 Tidak Ada Alasan Kuat
Jeje Govinda-Asep Ismail Unggul di Pilkada KBB 2024, Menang dengan Tudingan Politik Uang?
Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 19:42 WIB

KPU Kab Bandung Mulai Rekapitulasi Penghitungan Suara, Permintaan Penundaan dari Paslon No 1 Tidak Ada Alasan Kuat

Selasa, 3 Desember 2024 - 10:22 WIB

Jeje Govinda-Asep Ismail Unggul di Pilkada KBB 2024, Menang dengan Tudingan Politik Uang?

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Berita Terbaru