Ditangkap, Pengemis dengan Bungkusan Uang Rp194,5 juta

- Editor

Sabtu, 30 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mukhlis (tengah), terjaring razia Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan. Kakek berusia 65 tahun ini menyimpan uang hasil mengemis senilai Rp194,5 juta, Jumat (29/11/2019). (ant)

Mukhlis (tengah), terjaring razia Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan. Kakek berusia 65 tahun ini menyimpan uang hasil mengemis senilai Rp194,5 juta, Jumat (29/11/2019). (ant)

JAKARTA.bipol.co – Petugas Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Selatan menangkap seorang kakek yang berprofesi sebagai pengemis dengan barang bukti uang senilai Rp194,5 juta hasil dari mengemis di jalan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Selatan, Mursidin saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat malam (29/11), mengatakan kakek tersebut bernama Mukhlis berusia 65 tahun.

“Kami melakukan razia PMKS di sejumlah titik, kami menjangkau sembilan orang PMKS salah satunya kakek Mukhlis ini,” kata Mursidin.

Pengemis itu dijaring petugas Sudin Sosial Kota Jakarta Selatan di wilayah Gandaria City, Kebayoran Lama, saat sedang menjalankan kegiatan sehari-harinya sebagai pengemis.

Pihaknya sudah sering mendapatkan laporan bahwa Mukhlis sering mengemis di pertokoan yang ada di wilayah tersebut.

“Saat akan diamankan, kakek ini berusaha menghindari petugas dengan masuk ke dalam sebuah bank,” kata Mursidin.

Setelah dilakukan koordinasi dengan pihak bank, kakek tersebut diamankan petugas untuk dibawa ke panti sosial.

Kejadian tersebut bukan yang pertama kalinya. Mukhlis yang tercatat sebagai warga Ciputat, Kota Tanggerang Selatan, sudah pernah terjaring razia petugas pada 2017.

“Tahun itu kita amankan juga kakek Mukhlis ini, dia sudah mengumpulkan uang sebesar Rp90 juta waktu itu,” kata Mursidin.

Setelah diamankan dan dilakukan pembinaan bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Panti Sosial Bina Insani Kedoya, Jakarta Selatan, selama 21 hari, Mukhlis dijemput oleh pihak keluarganya.

Selama pembinaan, Mukhlis diberi bimbingan dan pembinaan agar tidak lagi mengulangi perbuatannya menjadi pengemis.

“Tapi ternyata dia turun lagi, sekarang uangnya justru bertambah jadi 194,5 juta,” kata Mursidin.

Mukhlis kemana-mana selalu membawa tas ransel setiap mengemis di wilayah Gandari. Uang senilai Rp194,5 juta tersebut disimpan dalam tas ranselnya.

“Kali ini kita tetap akan kirim kakek Mukhlis ke panti sosial untuk dilakukan pembinaan sesuai peraturan yang ada,” kata Mursidin. (ant)

Editor    Deden .GP

Berita Terkait

Bersama Syikhuna Pajada, Ribuan Jamaah Do’akan Kang DS Jadi Bupati Bandung Periode Kedua
Implementasi Kepahlawanan: Runtuhkan Kultur dan Struktur Kemiskinan dan Kebodohan
Hati-hati Jika Ada Missed Call yang tidak Dikenal, Jangan Telepon Balik!
Memperburuk Krisis Sampah Beracun, Al Generatif Bisa Hasilkan 5 Juta Ton Limbah Elekronik
Menguak Keanekaragaman Hayati Langka di Sumedang
Zuckerberg Ungkap 2030 Dunia Berubah Total, Kacamata Pintar Diprediksi Gantikan Fungsi HP
Sierra Oktriasa dan Alden Hugo jadi Mojang Jajaka Pinilih Kota Cimahi 2024
Ini 5 Kebiasaan Orang Sukses Menurut Pengakuan Grace Tahir

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 17:19 WIB

Bersama Syikhuna Pajada, Ribuan Jamaah Do’akan Kang DS Jadi Bupati Bandung Periode Kedua

Minggu, 10 November 2024 - 17:25 WIB

Implementasi Kepahlawanan: Runtuhkan Kultur dan Struktur Kemiskinan dan Kebodohan

Senin, 4 November 2024 - 09:18 WIB

Hati-hati Jika Ada Missed Call yang tidak Dikenal, Jangan Telepon Balik!

Minggu, 3 November 2024 - 11:43 WIB

Memperburuk Krisis Sampah Beracun, Al Generatif Bisa Hasilkan 5 Juta Ton Limbah Elekronik

Senin, 28 Oktober 2024 - 14:24 WIB

Menguak Keanekaragaman Hayati Langka di Sumedang

Berita Terbaru

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid Konferensi Pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

NASIONAL

Meutya Hafid Minta Platform Digital Perangi Judi Online

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:54 WIB