Kejari Sukabumi Tetapkan Lima Tersangka Penyelewengan Proyek NUSP-2

- Editor

Kamis, 5 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejari Kota Sukabumi,  Ganora Zarina (tengah) didampingi Kasi Intel, Bobon Robiana (kiri) dan Kasi Pidsus, Firmansyah (kanan). * firdaus

Kepala Kejari Kota Sukabumi, Ganora Zarina (tengah) didampingi Kasi Intel, Bobon Robiana (kiri) dan Kasi Pidsus, Firmansyah (kanan). * firdaus

SUKABUMI, bipol.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi membongkar dugaan korupsi pada proyek NUSP-2 (Neighborhood Upgrading and Shelter Project phases 2) atau program penanganan kawasan kumuh. Dugaan korupsi yang membelit proyek NUSP 2 di Kelurahan  Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.

Tidak tanggung-tangung dari kasus NUSP 2 Sukakarya itu, jaksa menetapkan lima orang tersangka yang berasal dari BKM (Badan Keswadayaan Masyarakat) Kelurahan Sukakarya, advisor coordinator, dan city coordinator. Kelima tersangka kini ditahan di Lapas Nyomplong, Kota Sukabumi.

“Pemeriksaan dilakukan pada program NUSP-2 tahun anggaran 2016 sampai  tahun 2018. Kami menemukan bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk penyalahgunaan dana,” kata Kepala Kejari Kota Sukabumi, Ganora Zarina, didampingi Kasi Intel, Bobon Robiana, dan Kasi Pidsus, Firmansyah, dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (4/12/2019).

Para tersangka yang kini harus mendekam di ruang tahanan, terdiri atas Ketua BKM, Sukakarya TFK; anggota BKM, EP dan AS; advisor coordinator YS; dan city coordinator, RDS. Tersangka AS ditahan lebih dulu, yakni pada Jumat (29/11/2019), sedangkan empat lainnya ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (2/12/2019).

Kelurahan Sukakarya mendapat kucuran dana NUSP-2 selama tiga tahun berturut-turut sejak 2016 sebesar Rp1 miliar, Rp900 juta, dan Rp500 juta untuk tahun 2018. Dana pinjaman dari Asian Developmen Bank (ADB) itulah yang dijadikan objek permainan korupsi oleh para tersangka.

Ganora menjelaskan, dari Laporan Hasil Penghitungan oleh Inspektorat Kota Sukabumi Nomor: 700.04/01/PKKN/Inspektorat/2019 tanggal 18 November 2019, kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyimpangan Program NUSP-2 di Kelurahan Sukakarya tahun 2016, 2017, dan 2018 sebesar Rp570 juta.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan tersangka, barang bukti surat dan pemeriksaan ahli, baik dari ahli teknis dan Tim Audit Keuangan Negara Tim, penyelidikan yang kami lakukan menemukan indikasi penyimpangan pelaksanaan Program NUSP 2 pada BKM Sukakarya,” ujar Kepala Kejari.

Modus korupsi yang dijalankan para tersangka, antara lain mark-up dalam pembelian bahan material untuk kegiatan tahun 2016, 2017, dan 2018;  selisih volume dan tidak sesuainya spesifikasi dalam Rencana Anggaran Belanja yang tertuang dalam Rencana Keswadayaan Masyarakat; dan manipulasi laporan pertanggungjawaban.

Selanjutnya, adanya pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari Kementerian PUPR; adanya penitipan harga dalam setiap pembelian bahan material yang dilakukan oleh para tersangka dan beberapa oknum masyarakat; dan adanya bagi-bagi uang yang dilakukan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dari  kelebihan uang pembangunan.

“Seharusnya apabila ada kelebihan uang, maka yang tersebut harus dipergunakan kembali untuk pembangunan yang lainnya,” jelas Ganora.**

Reporter: Firdaus | Editor: Hariyawan

Berita Terkait

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Bapenda dan Kejari Kota Bandung Panggil 20 Penunggak Pajak
Mahfud MD: Tragedi 1998 Salah Satu dari 12 Peristiwa Pelanggaran HAM Berat
Pengeroyokan Wartawan di Bogor, Ketua PWI Jabar Kutuk Keras Pelaku

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Senin, 4 November 2024 - 14:58 WIB

Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:26 WIB

Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru

Rabu, 30 Oktober 2024 - 13:13 WIB

Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terbaru

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid Konferensi Pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

NASIONAL

Meutya Hafid Minta Platform Digital Perangi Judi Online

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:54 WIB