JAKARTA, bipol.co – KPU tidak melarang mantan koruptor maju di Pilkada serentak 2020. Bawaslu menyebut aturan tersebut dapat dipatahkan apabila DPR merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Kami kira ini yang perlu didorong parlemen ya, agar persoalan itu dinormakan di undang-undang. Karena hak politik itu hanya bisa dicabut dengan dua hal, putusan peradilan ataupun di undang-undang, iya harus dinormakan di undang-undang. Ya kita dorong politisi Senayan sekarang untuk dinormakan, diundang-undangkan,” ujar Ketua Bawaslu, Abhan, di Hotel Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2019).
Abhan mengatakan dalam aturannya, hanya dua hal yang melarang seseorang untuk mencalonkan diri untuk maju di Pilkada. Aturan tersebut tidak melarang eks koruptor.
“Ini ‘kan ketentuan di undang-undangnya demikan hanya dua yang dilarang itu, bandar narkoba sama kejahatan terhadap anak, itu dua,” kata dia.
Abhan menilai perlu adanya revisi terbatas pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dia menyebut komitmen tersebut tergantung kesiapan anggota DPR.
“Kami kira banyak hal revisi (UU No 10 Tahun 2016) yang harus dilakukan. Saol itu (e-rekap) kemudian soal syarat calon dan sebagainya, mungkin perlu direvisi. Tergantung komitmen di DPR. Kami berharap itu, karena pintu masuk hanya di dewan, lembaga legislatif,” tutur Abhan.
Kepada partai politik, Abhan berharap agar mencalonkan kader yang mempunyai rekam jejak yang baik. Menurutnya banyak anak bangsa yang bebas korupsi untuk maju sebagai kepala daerah.
“Sama halnya kami juga akan mengimbau secara moral kepada partai politik untuk mengusung orang-orang yang memang punya track record yang baik, tidak punya catatan soal napi koruptor. Saya kira putra bangsa kita itu banyak yang baik, masak harus mengajukan yang punya track record yang jelek,” ucapnya.
Seperti diketahui, mantan terpidana kasus korupsi tidak dilarang mencalonkan diri dalam Pilkada 2020. Hal tersebut diketahui berdasarkan peraturan KPU (PKPU).
PKPU Nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. PKPU itu ditetapkan pada 2 Desember 2019.
Dalam Pasal 4 soal persyaratan calon kepala daerah, tidak ada larangan bagi mantan terpidana korupsi. Isi Pasal 4 ayat H tersebut masih sama dengan aturan sebelumnya yakni PKPU Nomor 7 tahun 2017 yang hanya mengatur larangan bagi dua mantan terpidana.*
Editor: Hariyawan