SOREANG, bipol.co — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung menilai wacara Peraturan Bupati (Perbup) tentang pola tanam memungkinkan diterbitkan asal ada kedisiplinan dan proteksi dari pemerintah.
“Itu untuk menjamin stabilitas harga pangan serta ada zona pertanian yang jelas. Misalkan bisa enggak daerah Kertasari untuk tanaman cabai atau Pangalengan khusus tanaman kentang,” kata Anggota DPRD Kabupaten Bandung, H. Osin Permana, di Gedung DPRD Kabupaten Bandung, Soreang, Rabu (19/12/2019).
Osin Permana menyampaikan hal itu menanggapi wacana Bupati Bandung untuk menerbitkan Perbup tentang pola tanam, khususnya di lahan Perhutani. Wacana itu disampaikan Bupati Bandung setelah adanya banjir bandang di Kertasari beberapa hari lalu yang diduga akibat salah pola tanam.
Menurut Osin Permana, saat ini petani di Kabupaten Bandung sudah kekurangan lahan akibat alih fungsi lahan.
“Petani butuh lahan untuk mediasi, kecuali ada teknologi pertanian yang media bercocok-tanamnya tidak mengandalkan media tanah untuk pola pola tanam itu,” tutur anggota Komisi D ini.
Osin menyatakan, dalam pola tanam harus ada edukasi. Seperti edukasi bidang pertanian, edukasi dalam konteks paska panen. “Pengelolaan kentang harus seperti apa? Memang sudah ada pengolahan seperti kripik kentang, tapi kebanyakan orang ingin instan dengan mencari keuntungan secara join. Tapi lagi lagi sebetulnya petani itu kekurangan lahan,” ucap Ketua Fraksi Partai Demokrat ini.
Osin merasa prihatin dengan kondisi lahan pertanian di Kabupaten Bandung yang sudah banyak beralih fungsi dari sawah menjadi lahan beton atau bangunan infrastruktur.
“Sekarag sawah kita berapa? Eksisting Kabupaten Bandung saat ini hanya15 ribu hektar, berarti 90 ribu hektar itu sudah beralih fungsi dari sawah menjadi bangunan. Contohnya di depan Pemda Kabupaten Bandung itu merupakan sawah kelas satu sekarang sudah beralih fungsi dengan bangunan,” katanya.
Kemudian kawasan Bojongsoang, Rancaekek, Cileunyi yang terkenal daerah tanah pertanian yabg subur, sekarang sudah ada proyek KCIC (Kereta Cepat Indonesia China).
“Berarti kawasan itu telah beralih fungsi lahan berapa ribu hektar? Itu pemerintah daerah tidak bisa melawan kebijakan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Artinya, tadi tidak ada integralisasi antara pemda dan pemerintah pusat. Lahan pertanian di sana bakal habis. Itu ‘kan hanya orientasi proyek,” paparnya.
Artinya, lanjut Osin, tidak ada integralisasi secara holistik antara pusat dan pemerintah daerah.
Begitu pula pendekatan kebencanaan, itu tidak lagi pendekatan sifatnya parsial, tetapi harus integratif holistik, mulai dari perencanaan tata kelola lahan dan tata peruntukan tanah.
“Jadi jangan bilang masyarakat atau petani serakah, pengusaha juga jangan serakah memanfaatkan lahan pertanian untuk perumahan,” ucapnya.
Seperti diberitakan, bencana banjir bandang yang terjadi di Desa Cibeureum, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung, beberapa hari lalu, telah mendorong Bupati Bandung, H. Dadang M. Naser, mewacanakan membuat peraturan bupati (Perbup) tentang pola tanam.
Bupati menilai, perbup tersebut perlu dikeluarkan untuk mengatur pola tanam, khususnya di lahan Perhutani.
“Kami akan lahirkan perbup tentang pola tanam. Buat yang menanam di lahan PT. Perhutani dan PTPN tanpa sabuk gunung atau menanam tanpa berwawasan lingkungan, akan kita cabut hak garapnya melalui perbup tersebut,” ungkap Dadang Naser usai menghadiri acara Peresmian Polresta Bandung di Soreang, Senin (9/12/2019).**
Reporter: Deddy | Editor: Hariyawan