Hampir Sepekan Setelah Digusur, Sebagian Warga Tamansari Masih Bertahan

- Editor

Rabu, 18 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga yang rumahnya terkena penggusuran di RW 11, Kelurahan Tamansari, Kota Bandung, Kamis (12/12/2019), hingga Selasa (17/12/2019), sebagian memutuskan “bertahan” di Masjid Al Islam.* fajar gazalba

Warga yang rumahnya terkena penggusuran di RW 11, Kelurahan Tamansari, Kota Bandung, Kamis (12/12/2019), hingga Selasa (17/12/2019), sebagian memutuskan “bertahan” di Masjid Al Islam.* fajar gazalba

BANDUNG, bipol.co – Masjid Al-Islam yang berlokasi tidak jauh dari lokasi penggusuran di RW 11, Kelurahan Tamansari, Kota Bandung, yang terjadi pada Kamis (12/12/2019), terpantau masih dipenuhi oleh sebagian warga korban penggusuran maupun relawan yang memutuskan “bertahan” di masjid itu pada Selasa (17/12/2019).

Keputusan untuk mengungsi yang dilakukan oleh sebagian warga RW 11 Tamansari, yang sedikitnya berjumlah 15 kepala keluarga itu, pada dasarnya merupakan sikap khusus yang dilakukan atas rasa tidak setuju terhadap kebijakan pemerintah yang justru pada dasarnya telah disepakati oleh warga RW 11 Tamansari lain, yang kini telah menerima dana kompensasi sebesar Rp26 juta.

Ipul (21) yang mengatasnamakan Kelompok Solidaritas Tamansari Melawan, menjelaskan bahwa sikap sebagian warga yang masih bertahan ini diakibatkan oleh penolakan sebagian warga yang keberatan akan kebijakan penyamarataan kompensasi yang diberikan pemerintah kota terhadap setiap warga RW 11, Tamansari, Kota Bandung.

“Warga yang bertahan di sini tuh warga yang menolak penuh. Jadi mereka tidak menerima kompensasi,” ujar Ipul  saat ditemui di lokasi pengungsian, Selasa (17/12/2019).

Ipul menambahkan, perihal maksud dari sikap keberatan yang dilakukan oleh warga yang memutuskan untuk terus mengungsi.

“Kita harus tahu history-nya dulu. Jadi selama ini warga itu ada yang menerima uang kerohiman sebesar 20%, tapi tidak sesuai dengan NJOP yang pada jual beli (properti) itu ‘kan ada luas tanah, luas bangunan, dan hal lain yang berkaitan dengan properti itu dan itu (oleh pemerintah) tidak diperhatikan. Lalu bahasanya juga kan pakai kata “kerohiman” yang mana kerohiman itu ‘kan nggak ada tolok-ukurnya ya. Nah jadi warga yang bertahan itu adalah warga yang menolak penuh dan tidak menerima dana kerohiman itu,” paparnya.

Sikap bertahan, kata Ipul, adalah sikap yang bisa warga maupun relawan pengungsi lakukan pada saat ini.

“Negosiasi maupun langkah lain untuk saat ini barangkali bukan langkah yang tepat, mengingat warga dan relawan saat ini hanya bisa menunggu proses sidang sengketa yang masih berlangsung,” pungkasnya.**

Reporter: Fajar Gazalba | Editor: Hariyawan

Berita Terkait

Tindak Tegas, Satpol PP Kota Bandung Seret 33 Pelanggar ke Sidang Tipiring di Jalan
PDIP Laporkan Penyidik Rossa Purbo ke Dewas KPK, Ini Alasannya
Ahli Hukum Unpad Prof Romli Atmasasmita Sebut Vonis Banding Harvey Moeis Putusan Sesat
Profesionalitas KPK Dipertanyakan, Benedictus Danang: Hukum Harus Bebas dari Kepentingan Politik
Kementerian ATR-BPN Diminta Segera Batalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan RS Immanuel Bandung
Radja Nainggolan Ditangkap Polisi, Berikut Profil Eks Pemain Bhayangkara FC Ini
KPK Geledah Rumah Hasto Kristiyanto di Bekasi dan Kebagusan, Ini Tanggapan PDIP
Usut Tuntas Terpidana Penggelapan Rumah Mewah yang Kabur Entah Kemana

Berita Terkait

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:10 WIB

Tindak Tegas, Satpol PP Kota Bandung Seret 33 Pelanggar ke Sidang Tipiring di Jalan

Rabu, 19 Februari 2025 - 11:26 WIB

PDIP Laporkan Penyidik Rossa Purbo ke Dewas KPK, Ini Alasannya

Minggu, 16 Februari 2025 - 21:49 WIB

Ahli Hukum Unpad Prof Romli Atmasasmita Sebut Vonis Banding Harvey Moeis Putusan Sesat

Kamis, 13 Februari 2025 - 09:22 WIB

Profesionalitas KPK Dipertanyakan, Benedictus Danang: Hukum Harus Bebas dari Kepentingan Politik

Senin, 10 Februari 2025 - 09:09 WIB

Kementerian ATR-BPN Diminta Segera Batalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan RS Immanuel Bandung

Berita Terbaru