Pasca Penggeladahan Rumah Ridwan Kamil, KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB

- Editor

Selasa, 11 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi KPK: istimewa

Ilustrasi KPK: istimewa

BIPOL.CO, JAKARTA – Pasca penggeladahan kediaman mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dikabarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Namun, hingga kemarin KPK belum menyebutkan nama-nama kelima orang tersebut.

“Sudah ada tersangkanya, sekitar lima orang,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 10 Maret 2025, seperti dilansir tempo.co.

Dia mengatakan, kelima tersangka tersebut antara lain penyelenggara negara dan pihak swasta. Namun, Tessa tak mengungkapkan komposisinya. “Ada dari penyelenggara negara dan ada dari swastanya,” katanya.

Tessa mengatakan, KPK bakal merilis kasus korupsi Bank BJB  lebih lanjut pada pekan ini. Hari ini, Tim Kedeputian Penindakan dan Eksekusi menggeledah sejumlah tempat di Bandung, Jawa Barat terkait dengan kasus dugaan korupsi Bank BJB. “Bahwa terjadi pengelolaan di wilayah Bandung terkait dengan perkara BJB, benar,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dihubungi Tempo, hari ini.

Fitroh mengonfirmasi bahwa salah satu tempat yang digeledah adalah kediaman eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau biasa disapa Kang Emil atau RK. Rumah yang digeledah berada di Jalan Gunung Kencana Mas, Ciumbuleuit, Kota Bandung.

Sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik untuk mengusut perkara dugaan korupsi dana iklan BJB. Perihal informasi adanya aparat penegak hukum atau APH lain yang juga menangani perkara Bank BJB, Setyo mengungkapkan bahwa Direktur Penyidikan KPK dan Kasatgas akan melakukan koordinasi sebagai tindak lanjutnya.

“Ya, karena kami sudah menerbitkan surat perintah penyidikan kalau memang terinformasi bahwa ada APH lain yang melakukan itu, nanti tugasnya Direktur Penyidikan dan Kasatgas untuk melakukan koordinasi,” kata Setyo saat ditemui di Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi, pada Rabu, 5 Maret 2025.

Dia mengatakan, keputusan akan diambil apabila telah dilakukan koordinasi antara KPK dengan APH yang juga menangani perkara yang sama. Sesuai dengan informasi yang diterima, Polda dan/atau Kejaksaan Tinggi Kejati Jawa Barat disebut menangani perkara rasuah di BJB.

Sementara terkait perihal tindak lanjut terhadap nama lima tersangka, kata Setyo, adalah wewenang penyidik, Direktur Penyidikan, dan Deputi Penindakan dan Eksekusi. Adapun lima tersangka yang didapat Tempo adalah dua petinggi BJB, hingga pimpinan tiga agensi iklan, salah satunya PT. CKSB.

Sebelumnya, seorang penegak hukum di KPK memastikan komisi antirasuah sudah menggelar rapat ekspose perkara kasus BJB pada pekan pertama September 2024. Semua peserta rapat menyetujui penanganan kasus itu naik ke tingkat penyidikan.

Rapat itu juga memutuskan ada lima calon tersangka. Dua orang adalah petinggi Bank BJB, sementara tiga lainnya adalah pihak swasta. Mereka dituding berkomplot menggelembungkan anggaran dan belanja iklan yang merugikan keuangan bank yang saham mayoritasnya dikuasai Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Penetapan status tersangka kelima orang itu tinggal menunggu surat administrasi penyidikan. Namun, Tessa Mahardhika tak mau berkomentar tentang kenapa surat penyidikan tak kunjung dibuat.

“Patokan saya register sprindik, dan saat ini belum ada,” kata dia.

Sementara itu, Alexander Marwata yang pada saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua KPK, membenarkan kabar bahwa sudah ada forum ekspose antara pimpinan, penyelidik, dan penyidik dalam kasus ini. Menurut dia, penerbitan surat perintah penyidikan cuma masalah waktu. “Kadang bisa cepat, kadang bisa lama,” ucap dia pada Selasa, 17 September 2024.

Kerugian negara dalam kasus Bank BJB sebenarnya sudah termuat dalam laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu bernomor 20/LHP/XVII.BDG/03/2024 yang terbit pada 6 Maret 2024. Dokumen tersebut berisi hasil audit sejumlah kegiatan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten tahun buku 2021-2023. Satu di antaranya, realisasi pengelolaan anggaran promosi produk dan belanja iklan yang nilainya mencapai Rp 801 miliar.

Temuan yang menjadi sorotan adalah alokasi belanja iklan media massa sebesar Rp 341 miliar. Di dalam dokumen itu, disebutkan Bank BJB menggandeng enam perusahaan agensi sebagai perantara dengan perusahaan media.

Penelusuran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendeteksi ada kebocoran sebesar Rp 28 miliar. Angka ini muncul karena nilai riil yang diterima media jauh berbeda dengan pengeluaran Bank BJB.

Dari Rp 37,9 miliar nilai tagihan ke Bank BJB, biaya iklan televisi yang bisa terkonfirmasi hanya Rp 9,7 miliar. Selisih ini dianggap tak wajar, karena dokumen kontrak menyebutkan komisi untuk agensi hanya 1-2 persen dari nilai iklan yang sudah tayang. (Ads)

Berita Terkait

Tutup Kunjungan Kenegaraan, Presiden Prabowo Lepas Sekjen PKV Tô Lâm Tinggalkan Tanah Air
Dugaan Korupsi di BJB, KPK Geledah Rumah Mantan Gubernur Jabar, Ini Reaksi Ridwan Kamil
Peringatan 70 Tahun Indonesia-Viet Nam, Sekjen PKV To Lam Kunjungi Indonesia
Menteri Pertanian Sidak OP Pangan Murah di Kantor Pos Jaktim
Mensos Apresiasi Puskesos Tanginas di Kabupaten Bandung, Bisa Jadi Role Model di Indonesia
Sidang Perdana, Tom Lembong Ngaku Kecewa: Dakwaan Jaksa Tak Cerminkan Realita yang Terjadi
Ketua Bawaslu KBB dan Dua Teman Saat Kuliahnya Berprofesi Pengacara Diciduk Polisi
Putus Mata Rantai Kemiskinan, Presiden Prabowo Akan Membentuk Koperasi Desa Merah Putih

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

Tutup Kunjungan Kenegaraan, Presiden Prabowo Lepas Sekjen PKV Tô Lâm Tinggalkan Tanah Air

Selasa, 11 Maret 2025 - 10:53 WIB

Pasca Penggeladahan Rumah Ridwan Kamil, KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB

Selasa, 11 Maret 2025 - 03:43 WIB

Dugaan Korupsi di BJB, KPK Geledah Rumah Mantan Gubernur Jabar, Ini Reaksi Ridwan Kamil

Senin, 10 Maret 2025 - 15:39 WIB

Peringatan 70 Tahun Indonesia-Viet Nam, Sekjen PKV To Lam Kunjungi Indonesia

Minggu, 9 Maret 2025 - 14:33 WIB

Menteri Pertanian Sidak OP Pangan Murah di Kantor Pos Jaktim

Berita Terbaru