Tindak Tegas, Satpol PP Kota Bandung Seret 33 Pelanggar ke Sidang Tipiring di Jalan

- Editor

Kamis, 27 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIPOL.CO, KOTA BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada Rabu (26/2/2025) di halaman Kantor Satpol PP Kota Bandung, Jl Martanegara No.4 Kota Bandung.

Sidang ini merupakan upaya nyata dalam perubahan Peraturan Daerah (Perda) yang untuk menindak tegas pelanggaran terhadap pelanggaran dan ketentraman umum, serta memberikan efek jera bagi pelanggar.

Sebanyak 33 orang terbukti melanggar sejumlah peraturan daerah yang berkaitan dengan Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, serta Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Minuman Beralkohol.

Sidang tipiring kali ini mencakup berbagai pelanggaran, di antaranya:

1.⁠ ⁠Pelanggaran terkait asusila dan prostitusi
Beberapa orang yang terlibat dalam praktik prostitusi yang jelas bertentangan dengan norma masyarakat dan peraturan daerah yang ada.

2.⁠ ⁠Berjualan di tempat terlarang
Pedagang yang berjualan di lokasi yang tidak diperuntukkan untuk perdagangan, seperti di trotoar atau area yang mengganggu kenyamanan masyarakat, juga mendapat sanksi.

3.⁠ ⁠Perizinan berusaha minuman beralkohol
Banyak pelanggaran terkait penjualan minuman beralkohol tanpa izin yang sah.

4.⁠ ⁠Penjualan obat-obatan terlarang
Penjual obat-obatan terlarang yang beroperasi di tempat-tempat tertentu di kota ini juga berhasil ditindak oleh Satpol PP, sejalan dengan upaya Kota Bandung untuk bebas dari peredaran narkoba.

5.⁠ ⁠Penebangan pohon tanpa izin
Tindak tegas juga diberikan kepada pelaku penebangan pohon tanpa izin dilahan milik pemerintah daerah.

“Mereka yang terbukti bersalah di sidang ini dikenakan pidana dengan denda bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp2,5 juta, sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan,” tutur Penasehat Satpol PP Kota Bandung, Henry Kusuma.

“Bagi yang tidak dapat membayar denda, dikenakan subsider kurungan penjara antara 3 hingga 14 hari, tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan,” sambungnya.

Sidang tipiring on the street ini adalah bagian dari strategi Satpol PP Kota Bandung dalam menanggulangi pelanggaran perda secara langsung di lapangan.

Dengan melibatkan masyarakat secara langsung, diharapkan mereka lebih sadar akan pentingnya menjaga perdamaian umum dan mendukung terciptanya suasana kota yang aman dan nyaman.

Melalui sidang tipiring ini, Satpol PP Kota Bandung berharap agar kesadaran masyarakat semakin tinggi terhadap pentingnya mematuhi peraturan daerah yang ada.

Selain itu, penegakan hukum yang tegas juga diharapkan dapat mengurangi berbagai tindakan yang merugikan masyarakat, seperti prostitusi, penjualan obat terlarang, dan pelanggaran pelanggaran lainnya.

Dengan demikian, Kota Bandung dapat terus berkembang menjadi kota yang aman, tertib, dan nyaman bagi warganya. (*)

Berita Terkait

PDIP Laporkan Penyidik Rossa Purbo ke Dewas KPK, Ini Alasannya
Ahli Hukum Unpad Prof Romli Atmasasmita Sebut Vonis Banding Harvey Moeis Putusan Sesat
Profesionalitas KPK Dipertanyakan, Benedictus Danang: Hukum Harus Bebas dari Kepentingan Politik
Kementerian ATR-BPN Diminta Segera Batalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan RS Immanuel Bandung
Radja Nainggolan Ditangkap Polisi, Berikut Profil Eks Pemain Bhayangkara FC Ini
KPK Geledah Rumah Hasto Kristiyanto di Bekasi dan Kebagusan, Ini Tanggapan PDIP
Usut Tuntas Terpidana Penggelapan Rumah Mewah yang Kabur Entah Kemana
Sertifikat rumah atas nama Amin Yusuf Diduga Dipalsukan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:10 WIB

Tindak Tegas, Satpol PP Kota Bandung Seret 33 Pelanggar ke Sidang Tipiring di Jalan

Rabu, 19 Februari 2025 - 11:26 WIB

PDIP Laporkan Penyidik Rossa Purbo ke Dewas KPK, Ini Alasannya

Minggu, 16 Februari 2025 - 21:49 WIB

Ahli Hukum Unpad Prof Romli Atmasasmita Sebut Vonis Banding Harvey Moeis Putusan Sesat

Kamis, 13 Februari 2025 - 09:22 WIB

Profesionalitas KPK Dipertanyakan, Benedictus Danang: Hukum Harus Bebas dari Kepentingan Politik

Senin, 10 Februari 2025 - 09:09 WIB

Kementerian ATR-BPN Diminta Segera Batalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan RS Immanuel Bandung

Berita Terbaru