Gibran Terhadang Aturan PDIP

- Editor

Selasa, 24 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gibran Rakabuming Raka. (ant)

Gibran Rakabuming Raka. (ant)

JAKARTA.bipol.co – Putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka masih memiliki kesempatan maju lewat PDI Perjuangan untuk kontestasi pemilihan kepala daerah Surakarta 2020 meski terhalang terhadap aturan partai yang mengharuskan jadi kader selama tiga tahun.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di Jakarta, Senin (23/12), mengatakan, ketika menentukan calon kepala daerah yang akan diusung harus melihat aturan secara komprehensif.

“Ya kalau kita melihat peraturan partai, kita tidak bisa melihat pasal demi pasal kita harus melihat secara komprehensif,” kata Hasto.

Menurut Hasto, dalam menentukan calon kepala daerah yang akan diusung, PDIP memang harus melalui proses penjaringan, pemetaan politik dari dalam yang didasarkan pada ketentuan sudah menjadi kader selama tiga tahun.

Tetapi, parpol juga melakukan pemetaan politik dengan memperhatikan sosok calon seperti apa yang diharapkan oleh rakyat untuk menjadi kepala daerah.

“Dan Ketua umum, Ibu Megawati Soekarnoputri memiliki hak dalam menetapkan siapa pimpinan daerah yang diusung sebagai calon kepala daerah, karena ini berkaitan dengan agenda strategis partai,” katanya.

Saat ini PDI Perjuangan, kata Hasto, sedang mempersiapkan sosok yang akan diusung dalam Pilkada 2020, dan pada Januari 2020 nanti sudah ada nama yang akan diumumkan sebagai calon kepala daerah dari PDIP.

“Hari ini kami akan mengadakan rapat dewan pimpinan pusat partai untuk membahas tentang pilkada tersebut,” ucap Hasto.

PDIP akan melihat momentum yang tepat untuk mengumumkan calon kepala daerah yang akan diusung, termasuk calon untuk Pilkada Surakarta.

“Kami tidak melihat daerah A atau daerah B (prioritas pengumuman), kita lihat bagaimana proses konsolidasinya, bagaimana momentumnya, ketepatan waktunya, itu nanti akan dilihat,” ujarnya.  (ant)

Editor      Deden .GP

Berita Terkait

KPU Kab Bandung Mulai Rekapitulasi Penghitungan Suara, Permintaan Penundaan dari Paslon No 1 Tidak Ada Alasan Kuat
Jeje Govinda-Asep Ismail Unggul di Pilkada KBB 2024, Menang dengan Tudingan Politik Uang?
Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 19:42 WIB

KPU Kab Bandung Mulai Rekapitulasi Penghitungan Suara, Permintaan Penundaan dari Paslon No 1 Tidak Ada Alasan Kuat

Selasa, 3 Desember 2024 - 10:22 WIB

Jeje Govinda-Asep Ismail Unggul di Pilkada KBB 2024, Menang dengan Tudingan Politik Uang?

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Berita Terbaru