Dishub dan Kepolisian Diminta tidak Izinkan Skuter Listrik Masuk Jalan Raya

- Editor

Sabtu, 28 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana saat mengampanyekan keselamatan jalan atau road safety dengan tema “Klik Biar Selamat: Pemakaian Helm yang Baik dan Benar” di Balai Kota Bandung, Jumat (27/12/2019).*

Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana saat mengampanyekan keselamatan jalan atau road safety dengan tema “Klik Biar Selamat: Pemakaian Helm yang Baik dan Benar” di Balai Kota Bandung, Jumat (27/12/2019).*

BANDUNG, bipol.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung meminta penyedia jasa skuter listrik untuk memberhentikan sementara pelayanannya sampai adanya regulasi atau atauran yang jelas.

Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, menegaskan kendaraan tersebut belum jelas spesifikasinya, sehingga ketika masuk di jalan raya dapat membahayakan pengendaranya.

“Ini menyatu dengan transportasi lain. Karena kita belum tahu ini masuk transportasi apa, apakah sama dengan sepeda motor atau dengan apa. Harus tahu klasifikasinya. Kalau sepeda ya di jalur sepeda,” tegas Yana di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Jumat (27/12/2019).

Ia meminta Dinas Perhubungan (Dishub) dan Kepolisian untuk tidak mengizinkan skuter listrik beroperasi di jalan raya.

“Kalau mau di kompeks, perumahan, atau CFD, ya area terbatas. Terpenting juga tetap mengedepankan penggunaan helm,” katanya.

Yana mengaku mendukung pengembangan inovasi teknologi, namun keselamatan manusia harus menjadi hal yang utama.

“Kita tidak bisa membendung teknologi. Tapi harus mengedepankan sisi keamanan dan keselamatan. Ada faktor risiko yang tinggi. Atas hal ini, kita sudah layangkan surat dari Dishub dan Polrestabes,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dishub Kota Bandung, Ricky Gustiadi, menegaskan beroperasinya skuter listrik harus jelas regulasi. Mulai dari daerah atau kawasan, usia, dan keselamatan pengendara.

“Regulasi yang dibuat itu di antaranya wilayah operasionalnya. Lalu, usia pengendara minimal 18 tahun, menggunakan helm, menggunakan rompi keselamatan, dan dilarang berboncengan. Tempatnya harus diatur hanya bisa di kawasan tertentu. Ini akan diatur melalui keputusan kepada daerah,” ungkapnya.* humas.bandung.go.id

Editor: Hariyawan

 

Berita Terkait

Halalbihalal Bersama Tokoh Masyarakat, Perkuat Kerjasama Membangun Indramayu
Perjalanan Spiritual Deni Saputra: Refleksi dari Tanah Suci hingga Dunia Perfilman
Karena Alasan Ini Ruben Onsu Akhirnya Memutuskan Menjadi Mualaf
Pengakuan Ayu Aulia: Dia Sudah Hamil 4 Bulan Sebelum Ketemu RK
Momen Hari Raya Idulfitri 1446 H, Bupati Bandung Paparkan Capaian 13 Program Strategis
Pulang dari Umrah Bupati Bandung Langsung Bagikan Ribuan Paket Sembako
PWI Kabupaten Bandung Gelar Buka Bersama dan Berbagi Takjil pada Warga dan Pengguna Kendaraan
Bupati Bandung: Di Era Modern Tidak Boleh Lagi Buta Huruf, Apalagi Buta Terhadap Al-Qur’an

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 17:09 WIB

Halalbihalal Bersama Tokoh Masyarakat, Perkuat Kerjasama Membangun Indramayu

Jumat, 11 April 2025 - 06:25 WIB

Perjalanan Spiritual Deni Saputra: Refleksi dari Tanah Suci hingga Dunia Perfilman

Sabtu, 5 April 2025 - 16:35 WIB

Karena Alasan Ini Ruben Onsu Akhirnya Memutuskan Menjadi Mualaf

Rabu, 2 April 2025 - 12:18 WIB

Pengakuan Ayu Aulia: Dia Sudah Hamil 4 Bulan Sebelum Ketemu RK

Senin, 31 Maret 2025 - 17:39 WIB

Momen Hari Raya Idulfitri 1446 H, Bupati Bandung Paparkan Capaian 13 Program Strategis

Berita Terbaru