Dishub dan Kepolisian Diminta tidak Izinkan Skuter Listrik Masuk Jalan Raya

- Editor

Sabtu, 28 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana saat mengampanyekan keselamatan jalan atau road safety dengan tema “Klik Biar Selamat: Pemakaian Helm yang Baik dan Benar” di Balai Kota Bandung, Jumat (27/12/2019).*

Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana saat mengampanyekan keselamatan jalan atau road safety dengan tema “Klik Biar Selamat: Pemakaian Helm yang Baik dan Benar” di Balai Kota Bandung, Jumat (27/12/2019).*

BANDUNG, bipol.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung meminta penyedia jasa skuter listrik untuk memberhentikan sementara pelayanannya sampai adanya regulasi atau atauran yang jelas.

Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, menegaskan kendaraan tersebut belum jelas spesifikasinya, sehingga ketika masuk di jalan raya dapat membahayakan pengendaranya.

“Ini menyatu dengan transportasi lain. Karena kita belum tahu ini masuk transportasi apa, apakah sama dengan sepeda motor atau dengan apa. Harus tahu klasifikasinya. Kalau sepeda ya di jalur sepeda,” tegas Yana di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Jumat (27/12/2019).

Ia meminta Dinas Perhubungan (Dishub) dan Kepolisian untuk tidak mengizinkan skuter listrik beroperasi di jalan raya.

“Kalau mau di kompeks, perumahan, atau CFD, ya area terbatas. Terpenting juga tetap mengedepankan penggunaan helm,” katanya.

Yana mengaku mendukung pengembangan inovasi teknologi, namun keselamatan manusia harus menjadi hal yang utama.

“Kita tidak bisa membendung teknologi. Tapi harus mengedepankan sisi keamanan dan keselamatan. Ada faktor risiko yang tinggi. Atas hal ini, kita sudah layangkan surat dari Dishub dan Polrestabes,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dishub Kota Bandung, Ricky Gustiadi, menegaskan beroperasinya skuter listrik harus jelas regulasi. Mulai dari daerah atau kawasan, usia, dan keselamatan pengendara.

“Regulasi yang dibuat itu di antaranya wilayah operasionalnya. Lalu, usia pengendara minimal 18 tahun, menggunakan helm, menggunakan rompi keselamatan, dan dilarang berboncengan. Tempatnya harus diatur hanya bisa di kawasan tertentu. Ini akan diatur melalui keputusan kepada daerah,” ungkapnya.* humas.bandung.go.id

Editor: Hariyawan

 

Berita Terkait

Tradisi Memitu Indramayu Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda
Bersama Syikhuna Pajada, Ribuan Jamaah Do’akan Kang DS Jadi Bupati Bandung Periode Kedua
Implementasi Kepahlawanan: Runtuhkan Kultur dan Struktur Kemiskinan dan Kebodohan
Hati-hati Jika Ada Missed Call yang tidak Dikenal, Jangan Telepon Balik!
Memperburuk Krisis Sampah Beracun, Al Generatif Bisa Hasilkan 5 Juta Ton Limbah Elekronik
Menguak Keanekaragaman Hayati Langka di Sumedang
Zuckerberg Ungkap 2030 Dunia Berubah Total, Kacamata Pintar Diprediksi Gantikan Fungsi HP
Sierra Oktriasa dan Alden Hugo jadi Mojang Jajaka Pinilih Kota Cimahi 2024

Berita Terkait

Kamis, 28 November 2024 - 15:03 WIB

Tradisi Memitu Indramayu Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda

Sabtu, 16 November 2024 - 17:19 WIB

Bersama Syikhuna Pajada, Ribuan Jamaah Do’akan Kang DS Jadi Bupati Bandung Periode Kedua

Minggu, 10 November 2024 - 17:25 WIB

Implementasi Kepahlawanan: Runtuhkan Kultur dan Struktur Kemiskinan dan Kebodohan

Senin, 4 November 2024 - 09:18 WIB

Hati-hati Jika Ada Missed Call yang tidak Dikenal, Jangan Telepon Balik!

Minggu, 3 November 2024 - 11:43 WIB

Memperburuk Krisis Sampah Beracun, Al Generatif Bisa Hasilkan 5 Juta Ton Limbah Elekronik

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB