JAKARTA, bipol.co – PPP khawatir suara hangus di pemilu akan bertambah jika ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) bertambah menjadi 5 persen, seperti rekomendasi Rakernas PDIP. Menurut PPP, jutaan suara rakyat akan sia-sia jika PT naik.
“Terkait hal tersebut, PPP mengingatkan bahwa kenaikan angka PT akan menambah suara hangus terbuang sia-sia. Akan ada jutaan aspirasi dari masyarakat yang disalurkan melalui partai politik, tapi tidak bisa diteruskan ke parlemen karena parpol tersebut tidak lolos angka PT,” kata Wasekjen PPP, Achmad Baidowi (Awiek), kepada wartawan, Selasa (14/1/2020).
Menurut Awiek, kenaikan ambang batas parlemen itu tidak sesuai dengan prinsip keberagaman NKRI, yang menghormati suku, agama, kelompok, dan golongan.
Awiek pun menyinggung banyak suara hangus saat PT dinaikkan dari 3,5 persen menjadi 4 persen pada Pemilu 2019.
“Dengan (PT) 4 persen saja, naik dari 3,5 persen, suara yang hangus bertambah,” ujarnya.
Namun Awiek mengaku setuju jika diterapkan sistem proporsional tertutup dalam pemilu.
Menurut Awiek, partai bisa melakukan seleksi ketat untuk menghasilkan caleg berkualitas.
“Misalnya saat parpol melakukan penjaringan secara internal, masyarakat bisa memberikan masukan, bahkan bantahan. Sedangkan kalau suara terbanyak seperti sekarang ini, ruang money politics sangat terbuka lebar,” ujar Awiek.
Sebelumnya, PDIP mengeluarkan sembilan poin rekomendasi untuk kalangan eksternal partai. Rekomendasi itu salah satunya berkaitan dengan revisi UU Pemilu dan peningkatan ambang batas parlemen menjadi 5 persen.
“Rakernas I PDI Perjuangan 2020 merekomendasikan kepada DPP Partai dan Fraksi DPR RI PDI Perjuangan untuk memperjuangkan perubahan UU Pemilu untuk mengembalikan pemilu Indonesia kembali menggunakan sistem proporsional daftar tertutup, peningkatan ambang batas parlemen sekurang-kurangnya 5 persen, pemberlakuan ambang batas parlemen secara berjenjang (5 persen DPR RI, 4 persen DPRD provinsi, dan 3 persen DPRD kabupaten/kota),” bunyi rekomendasi PDIP.
“Perubahan district magnitude (3-10 kursi untuk DPRD provinsi dan kabupaten/kota dan 3-8 kursi untuk DPR RI) serta memoderasi konversi suara menjadi kursi dengan Sainte Lague Modifikasi dalam rangka mewujudkan presidensialisme dan pemerintahan efektif, penguatan serta penyederhanaan sistem kepartaian serta menciptakan pemilu murah,” demikian bunyi poin 5 rekomendasi Rakernas I PDIP.*
Editor: Hariyawan