Nasdem: Yasonna Laoly Miliki Konflik Kepentingan di Kasus Harun Masiku

- Editor

Kamis, 23 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Taufik Basari.* ist.

Taufik Basari.* ist.

JAKARTA, bipol.co – Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem, Taufik Basari, menyebut Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM), Yasonna Laoly, memiliki potensi konflik kepentingan di kasus tersangka KPK Harun Masiku. Harun Masiku merupakan eks caleg PDIP yang terseret kasus suap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan.

“Saya nggak masuk di yang umum, justru saya masuk ke yang spesifik saja. Khusus untuk perkara yang sedang berlangsung ini, memang saya melihat ada konflik kepentingan ya yang semestinya harus dijaga dalam rangka kita sama-sama mendukung penegakan hukum yang berjalan,” kata Taufik Basari di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2020).

“Kenapa ada konflik kepentingan? Karena ada juga terkait dengan tugas dan kewenangan diri Kementerian Hukum dan HAM, khususnya dalam hal keimigrasian,” sambungnya.

Menurut Taufik Basari, bila benar ada konflik kepentingan, Yasonna seharusnya dapat menempatkan diri. Dia menekankan kembali adanya potensi konflik kepentingan.

“Nah, oleh karena itu, ketika ada konflik kepentingan dalam suatu perkara atau permasalahan, kita harus menempatkan diri. Karena itu, saya melihat memang ada potensi, posisinya masih potensi konflik kepentingan. Itu yang pertama,” ujarnya.

Taufik Basari meminta agar keterangan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Ronny Sompie, terkait waktu kembalinya Harun Masiku ke Indonesia diusut. Seperti diketahui, Imigrasi kini baru menyatakan bahwa Harun Masiku sudah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 atau sebelum OTT KPK. Imigrasi beralasan ada delay informasi.

“Ke dua, khusus dengan keterangan Dirjen Imigrasi, menurut saya itu juga harus ditelusuri, harus diusut apakah memang ada kesengajaan ataukah ada kesalahan sistem ataukah persoalan administrasi. Tapi bagaimana pun, tetap tidak bisa dibiarkan, harus diusut tuntas mengenai persoalan keterangan Imigrasi yang mengalami perubahan,” tuturnya.*

Editor: Hariyawan

 

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB