SOREANG, bipol.co — Banjir yang terjadi di wilayah Kabupaten Bandung beberapa hari ini, tidak hanya meredam ribuan rumah penduduk dan fasilitas umum lainnya. Namun juga telah meredam hektaran sawah yang saat ini baru masuk masa tanam. Akibatnya, tanaman padi yang rata-rata berumur satu sampai dua bulan itu menjadi rusak.
Menanggapi hal itu, anggota DPRD Kabupaten Bandung, Sandi Sudrajat, menyatakan prihatin. Menurut anggota Komisi B ini, hektaran sawah yang terdampak banjir bisa membuat para petani merugi, karena bila banjir terus-terusan petani akan gagal panen.
Karena itu, Sandi berharap pemerintah tidak hanya fokus pada penanganan bantuan sembako, tapi juga perlu diperhatikan nasib para petani.
“Pemerintah juga harus memberikan perhatian lebih kepada para petani yang lahannya terkena dampak banjir. Misalnya dengan memberikan kompensasi berupa bibit padi dan tanaman. Agar kerugian pihak petani bisa tertanggulangi secara baik,” kata Sandi
Sudrajat, usai mengikuti pertandingan olah raga pada Pekan Olah Raga Dewan dan Sekretariat (PORD’S) 2020, di Gelora Sabilulungan SOR Si Jalak Harupat, Kutawaringin, Selasa (28/1/2020).
Sandi menilai, penanggulangan masalah banjir masih dirasakan belum maksimal. Di lain pihak, banjir terjadi salah satunya akibat alih fungsi lahan. Ini secara tidak langsung berdampak pada keutuhan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
LP2B yang diimplementasikan melalui komitmen penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) dalam RTRW atau RDTR Kabupaten/kota. “Ini diharapkan dapat mengendalikan lahan pertanian agar tidak dialihfungsikan ke bidang lain, seperti kawasan perumahan atau lainnya,” tutur Sandi.
Sandi mengatakan, alih fungsi lahan tersebut, bisa menjadi penyebab terjadinya banjir. Itu harus bisa ditindaklanjuti oleh Pemerintah melalui kinerja, bukan wacana.
Kondisi tersebut, diakuinya, merupakan kegagalan dalam mempertahankan fungsi lahan sesuai peruntukkannya.
“Itu harus jadi cermin agar tidak terjadi lagi alih fungsi lahan yang jelas akan berdampak buruk bagi masyarakat nantinya,” kata Sandi.
“Kami harap kalau ada bangunan lainnya yang belum mendapat perizinannya harus bisa segera ditertibkan pemerintah apalagi dengan adanya Perda No. 1 tahun 2019 dan perda LP2B,” ujarnya.**
Reporter: Deddy | Editor: Hariyawan