“Yang dipindahkan tadi pagi ada 21 napiter dipindahkan ke beberapa lapas yang ditunjuk,” ujar Kalapas Khusus Narkotika kelas IIA, Erry Taruna, di Bogor, Rabu (19/2).
Menurutnya para napiter itu disebar ke Lapas Kelas IIB Cilacap, Lapas Kelas IIA Besi Nusa Kambangan dan Lapas Khusus Kelas IIA Karang Anyar. Mereka dipindahkan pukul 04.00 WIB dengan pengawalan ketat.
“Ini juga hasil rapat koordinasi dilaksanakan pada tanggal 4 Februari 2020 yang dihadiri oleh Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM, BNPT, Densus 88 Antteror Polri, Kejaksaan Agung serta Panitera Pengadilan Negeri,” ucap Erry.
Ia menjelaskan, dari keseluruhan napiter di Lapas Gunung Sindur yang berjumlah 174 orang, pihaknya baru mengajukan pemindahan sebanyak 38 napiter, sedangkan yang diproses baru 21 napiter.
Di samping itu, kini para napiter diklasifikasikan menjadi dua kategori, yaitu kategori merah yang memiliki paham anti-Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan warna hijau yaitu sudah mengakui NKRI. (net)