Soal TNT Bagi Guru, Yayat Hidayat: Laksanakan Dulu, Bila Gagal Baru Komentar

- Editor

Rabu, 26 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung, H. Yayat Hidayat.* deddy

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung, H. Yayat Hidayat.* deddy

SOREANG, bipol.co — Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung, H. Yayat Hidayat, mengatakan transaksi non tunai (TNT) diberlakukan supaya tertib administrasi keuangan.

“Kalau bicara setuju atau tidak setuju transfer non tunai ini, ya setuju karena ini aturan dan orang akan mengatakan tidak setuju itu karena belum dicoba,” kata Yayat Hidayat, di Soreang, Rabu (25/2/2020).

Yayat berharap, transkasi non tunai bagi guru, terutama bagi guru di daerah terpencil sebaiknya dilaksanakan dulu. Kalau pun nanti setelah dilaksnaakan ada kendala, pemerintah harus duduk bersama untuk mencari solusinya.

“Saya harap transaksi non tunai bagi guru harus dilasanakan dulu. Setelah dicoba, maka akan dirasakan. Namun bila setelah dilaksanakan gagal, baru kita berkomentar,” tutur politisi Gerindra ini.

Menurut Yayat, Pemerintah Kabupaten Bandung tidak mempersulit pemberlakukan TNT, karena itu aturan pusat.

“Bila Pemkab Bandung tidak melaksanakannya, apa kata dunia? Kalau awalnya pasti akan mengalami kesulitan. Namun bank pemerintah sekarang ‘kan sudah ada di pelosok. Saya rasa tidak akan ada kesulitan,” kata Yayat.

Kaitan Disdik Kabupaten Bandung akan meminta pengecualian pemberlakukan TNT bagi guru honorer di peloksok, menurut Yayat, itu kewenangan eksekutif.

“Kalau bicara di wilayah Kabupaten Bandung sekarang perbankkan sudah masuk ke pelosok daerah. Namanya guru itu tidak mungkin tidak mengenal bank. Jadi kalau belum apa-apa sudah diprotes dan lain sebagainya, kapan Indonesia mau maju, kapan kita mau transparansi,” jelas Yayat.

Mengenai rencana kenaikan dana BOS maksimal 50 persen, khususnya bagi honor guru honorer, Yayat mengatakan, itu harus dilihat dulu regulasinya.

“Juklak juknisnya harus dilihat dulu, kenaikan itu apa untuk jam mengajar atau untuk apa? Kalau guru ‘kan dilihat dari jam mengajar, sedangkan kalau pegawai negeri berdasarkan golongan,” katanya.

Kecuali, tutur Yayat, kalau ada regulasi dari bupati, misalnya untuk guru honorer yang sudah mengabdi satu sampai 10 tahun supaya diberi gaji.

“Kalau digaji sekian, itu jelas. Tapi di Kabupaten Bandung sampai hari ini tidak ada aturan bupati seperti itu, kalau enggak salah baru Karawang yang saya tahu sudah ada aturan itu,” kata Yayat.

Yayat menambahkan, bila dana BOS akan  dinaikkan, harus dilihat dulu juklak juknisnya, tidak spontan dinaikkan begitu saja, karena bisa disalahkan BPK.

“Kalau disalahkan BPK, siapa yang bertanggungjawab. Saya harap kita ikuti saja aturan yang normatif, juklak juknisnya dana BOS atau regulasi pemeritahan maupun rekomendasi atau petunjuk arahan dari BPK. Kita tunggu saja nanti kendalanya di lapangan bagaimana, nanti kita koordinasikan dengan disdik sebagai pengelola dana BOS,” harap Yayat.**

Reporter: Deddy | Editor: Hariyawan

 

Berita Terkait

KPU Kab Bandung Mulai Rekapitulasi Penghitungan Suara, Permintaan Penundaan dari Paslon No 1 Tidak Ada Alasan Kuat
Jeje Govinda-Asep Ismail Unggul di Pilkada KBB 2024, Menang dengan Tudingan Politik Uang?
Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 19:42 WIB

KPU Kab Bandung Mulai Rekapitulasi Penghitungan Suara, Permintaan Penundaan dari Paslon No 1 Tidak Ada Alasan Kuat

Selasa, 3 Desember 2024 - 10:22 WIB

Jeje Govinda-Asep Ismail Unggul di Pilkada KBB 2024, Menang dengan Tudingan Politik Uang?

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Berita Terbaru