SOREANG, bipol.co — Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung, H. Yayat Hidayat, mengatakan transaksi non tunai (TNT) diberlakukan supaya tertib administrasi keuangan.
“Kalau bicara setuju atau tidak setuju transfer non tunai ini, ya setuju karena ini aturan dan orang akan mengatakan tidak setuju itu karena belum dicoba,” kata Yayat Hidayat, di Soreang, Rabu (25/2/2020).
Yayat berharap, transkasi non tunai bagi guru, terutama bagi guru di daerah terpencil sebaiknya dilaksanakan dulu. Kalau pun nanti setelah dilaksnaakan ada kendala, pemerintah harus duduk bersama untuk mencari solusinya.
“Saya harap transaksi non tunai bagi guru harus dilasanakan dulu. Setelah dicoba, maka akan dirasakan. Namun bila setelah dilaksanakan gagal, baru kita berkomentar,” tutur politisi Gerindra ini.
Menurut Yayat, Pemerintah Kabupaten Bandung tidak mempersulit pemberlakukan TNT, karena itu aturan pusat.
“Bila Pemkab Bandung tidak melaksanakannya, apa kata dunia? Kalau awalnya pasti akan mengalami kesulitan. Namun bank pemerintah sekarang ‘kan sudah ada di pelosok. Saya rasa tidak akan ada kesulitan,” kata Yayat.
Kaitan Disdik Kabupaten Bandung akan meminta pengecualian pemberlakukan TNT bagi guru honorer di peloksok, menurut Yayat, itu kewenangan eksekutif.
“Kalau bicara di wilayah Kabupaten Bandung sekarang perbankkan sudah masuk ke pelosok daerah. Namanya guru itu tidak mungkin tidak mengenal bank. Jadi kalau belum apa-apa sudah diprotes dan lain sebagainya, kapan Indonesia mau maju, kapan kita mau transparansi,” jelas Yayat.
Mengenai rencana kenaikan dana BOS maksimal 50 persen, khususnya bagi honor guru honorer, Yayat mengatakan, itu harus dilihat dulu regulasinya.
“Juklak juknisnya harus dilihat dulu, kenaikan itu apa untuk jam mengajar atau untuk apa? Kalau guru ‘kan dilihat dari jam mengajar, sedangkan kalau pegawai negeri berdasarkan golongan,” katanya.
Kecuali, tutur Yayat, kalau ada regulasi dari bupati, misalnya untuk guru honorer yang sudah mengabdi satu sampai 10 tahun supaya diberi gaji.
“Kalau digaji sekian, itu jelas. Tapi di Kabupaten Bandung sampai hari ini tidak ada aturan bupati seperti itu, kalau enggak salah baru Karawang yang saya tahu sudah ada aturan itu,” kata Yayat.
Yayat menambahkan, bila dana BOS akan dinaikkan, harus dilihat dulu juklak juknisnya, tidak spontan dinaikkan begitu saja, karena bisa disalahkan BPK.
“Kalau disalahkan BPK, siapa yang bertanggungjawab. Saya harap kita ikuti saja aturan yang normatif, juklak juknisnya dana BOS atau regulasi pemeritahan maupun rekomendasi atau petunjuk arahan dari BPK. Kita tunggu saja nanti kendalanya di lapangan bagaimana, nanti kita koordinasikan dengan disdik sebagai pengelola dana BOS,” harap Yayat.**
Reporter: Deddy | Editor: Hariyawan