SOREANG,bipol.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Kamis ini (5/3-2020) akan menggelar sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bandung 2020 atas gugatan pengaduan pasangan bakal calon Bupati/Wakil Bupati Bandung, dari perseorangan Lili Muslihat dan Wida Hendrawati.
“Pengaduan pasangan bakal calon bupati perseorang Pak Lili Muslihat itu sudah diregister. Sesuai proses kita ikuti saja prosesnya bagaimana fakta-fakta di sidang musyawarah,” papar Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Januar Solehudin, usai audensi dengan Komisi A DPRD Kabupaten Bandung, di ruang rapat Komisi A, Gedung DPRD, di Soreang, Rabu (4/3-2020).
Menurut Januar, sidang proses pengaduan pasangan bacalon persorangan ini akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB, di Bawaslu dan terbuka untuk umun.
“Insyaa Alloh besok (Kamis 5/3) akan digelar persidangan seketa, terbuka untuk umum, siapa pun boleh hadir melihat proses sengketa. Persidangan akan menghadirkan pemohon dan termohon, pembuktianya bagaimana nanti di persidangan,” katanya.
Pihak Bawaslu sendiri, kata Januar, saat ini tidak bisa membeberkan seluruh materi persidangan, karena sedang proses dan sesuai kode etik Bawaslu.
Sementara sidang digelar atas proses pengaduan penyelesaian sengketa. Yaitu pasangan Bacalon atas nama Llii Muslihat dan Wida Hendrawati memohon mengsengketakan KPU terkait pendaftaran pencalonan yang bersangkutan.
“Kalau terkait hasilnya bagaimana, nanti kita lihat saja fakta fajta dipersidangan seperti apa? Karena saya sudah mulai tidak bisa berkomonikasi dengan KPU, atau siap pun nanti yang menjadi majelis atau pimpinana musyawarah itu, tidak boleh berkomonikasi dengan yang bersengketa,” tuturnya lagi.
Menurut Januar, materi pengaduan atau delik objek yang diadukan Lili Muslihat, berupa pengaduan berita acara surat keputusan yang dikeluarkan KPU Kabupaten Bandung. Pengaduan Bacalon ini, tutur Januar, sudah memenuhi unsur dan sudah diregister.
Dalam proses sidang, Januar menjelaskan, ada tahapan. Mulai dari sidang pemeriksaan, sidang tanggapan dan jawaban, sidang pembuktian, kesimpulan dan putusan.
“Apakah mereka bermufakat atau tidak nanti, kalau ada kesepakatan mengarah pada mufakat ya Alhamdulullah. Kalau pun tidak ada mufakat, sesuai Perbawaslu Nomor 15 tahun 2017, Bawaslu nanti yang mengambil keputusan,” beber Januar.
Dalam putusan sidang itu, kata Januar, tidak ada sanksi bagi pemohon atau yang termohon. Hanya KPU sebagai termohon atau Lili Muslihat sebagai pemohon, siapa pun harus menindaklanjuti putusan.
Bila si pemohon tidak puas dengan hasil putusan Bawaslu atau kalau tidak ada kesepakatan, pemohon bisa banding ke PTUN, dan bila di PTUN misalkan belum puas juga, pemohon bisa Kasasi.
“Putusan nanti apakah mengabulkan pemohon yang dimohonkan, atau mengabulkan sebagai atau menolak sebagian atau menolak seluruhnya. Tapi sidang ini seperti perdata,” kata Januar.
Kaitan sengketata pilkada ini, ucap Januar, wewenang Bawaslu hanya menindaklanjuti laporan atau temuan atau memohon penyelesaian sengketa proses. “Bagi kasus Pa Lili masuknya memohon sengketa, bukan laporan pelanggaran administrasi atau pidana, jadi perbedaan penafsiran pemohon dan yang dimohon,” imbuhnya.
Disebutkan Januar, penyelesaian sengketa proses ini diatur dalam Undamg-undang Nomor 10 tahun 2016 dan Perbawaslu Nomor 15 tahun 2017 tentang penyelesain sengketa proses jadi ada wewenang untuk menyelesaikan sengketa.
Seperti diberitakan bipol.co, bakal pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Bandung dari jalur perseorangan, Lili Muslihat dan Wida Hendrawati, mengadukan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung yang menganggap mereka tidak memenuhi syarat sebagai bakal pasangan calon. Namun KPU dinilai tanpa memberi kesempatan untuk menyerahkan seluruh persyaratan dukungan.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kab. Bandung, Komarudin, mengatakan Bawaslu dengan kewenangannya menawarkan sejumlah pilihan kepada yang bersangkutan apakah akan memilih jalur penanganan pelanggaran atau penyelesaian sengketa proses.
Reporter Deddy
Editor Deden .GP