SOREANG, bipol.co — Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Januar Solehudin, menekankan, desa di Kabupaten Bandung diharapkan menjadi desa anti politik uang (money politics).
“Sosialisasi ini untuk memberitahukan bahwa desa di Kabupaten Bandung menjadi desa yang benar-benar memberikan pendidikan serta menjadi desa anti money politics. Harapannya seperti itu,” kata Januar Solihudin, di sela-sela sosialisasi pengawasan partisipasi pembentukan desa anti politik uang pada Pilkada Kabupaten Bandung 2020, di Sutan Raja, Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (11/3/2020).
Sosialisasi menghadirkan nara sumber Kepala Dinas Pemerintahan Desa Kabupaten Bandung, H Tata Irawan, akademisi, dan komisionaris Bawaslu. Diikuti peserta dari desa perwakilan 31 kecamatan dan kader sekolah pengawasan partisipatif.
Selain itu, tutur Januar, sosialisasi ini diharapkan desa bukan hanya sekadar anti money politics, tapi desa yang bisa memberikan pendidikan politik terhadap masyarakat.
“Dalam Pilkada 2020, kepala desa juga dilarang memberikan atau tindakan atau keputusan yang menguntungkan, atau merugikan salah satu pasangan calon. Karena sejarah di Kabupaten Bandung, politik uang laporannya ada, meski tidak memenuhi unsur,” papar Januar.
Januar menjelaskan, dalam Undang-undabg Nomor 10 tahun 2016, pasal 187 hurup a, baik ayat 1 dan 2 ini, lebih agresif dibanding UU Nomor 7 tahun 2017.
“Di situ dijelaskan, siapa pun yang memberi atau menerima itu pasti kena sanksi,” katanya.
Melalui kegiatan sosialiasasi ini, kata Januar, diharapkan dalam Pilkada Kabupaten Bandung benar-benar anti money politics, untuk mencegah supaya tidak terjadi money politics.
“Pelanggaran politik uang itu selalu ada. Namun kita harapkan melalui sosialisasi ini minimal bisa diminimalisir, tidak banyak terjadi pelanggaran money politics,” harap Januar.**
Reporter: Deddy | Editor: Hariyawan