Bawaslu: Tidak Ada Penundaan Pilkada dalam UU

- Editor

Rabu, 18 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyampaikan pernyataan kepada media, di Jakarta, Selasa (17/3/2020).* Dok. Bawaslu

Jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyampaikan pernyataan kepada media, di Jakarta, Selasa (17/3/2020).* Dok. Bawaslu

JAKARTA, bipol.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebutkan tidak ada istilah penundaan pemilihan kepala daerah (pilkada) dalam Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“Di UU tidak ada istilah penundaan pilkada, UU mengatakan ada namanya pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan,” kata anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, di Jakarta, Selasa.

Namun, kata dia, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melaksanakan pemilihan lanjutan dan susulan.

Menurut dia, kriteria atau persyaratan yang harus dipenuhi untuk pemilihan lanjutan dan susulan tertuang dalam Pasal 120-121 UU Pilkada.

Pasal 120 Ayat (1) menyebutkan bahwa, “Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah Pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan tidak dapat dilaksanakan maka dilakukan pemilihan lanjutan.”

Fritz mengatakan untuk melakukan penundaan pilkada dibutuhkan perubahan UU, dan perlu diingat jika proses penundaan membutuhkan tambahan anggaran karena menyangkut masa kerja penyelenggara pemilu yang sudah ditentukan.

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menjelaskan setidaknya ada tiga skenario yang harus disiapkan pemerintah dalam pelaksanaan pilkada tahun ini.

“Skenario pertama, Plan A. Kita kategorikan ini situasi paling baik, semua masih bisa berjalan. Maka, dibutuhkan SOP, semacam aturan tambahan terhadap jajaran pengawas dan petugas KPU jika bertatap muka dengan pemilih,” katanya.

Sesuai protokol kesehatan yang ditetapkan, kata dia, seperti petugas harus membekali diri dengan masker dan “hand sanitizer” untuk keperluan mencuci tangan.

Jika skenario pertama tidak berjalan, kata dia, skenario ke dua adalah mekanisme pemilu lanjutan, jika sebagian tahapan pilkada tidak bisa dilakukan, misalnya tahapan verifikasi dukungan calon perseorangan yang dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.

Skenario ke tiga, Afifuddin mengatakan pemilu susulan dilakukan jika seluruh tahapan pilkada tidak dapat dilakukan di sebagian daerah, tidak di seluruh daerah.

“Beberapa daerah kan masuk zona merah, seperti Jawa Barat ada Bekasi, Depok, Cirebon, dan Purwakarta, Banten (Kota dan Kabupaten Tangerang, Jateng ada Solo, Kalbar di Pontianak, Manado di Sulut, kemudian Bali dan Yogyakarta,” katanya.

Pemetaan daerah-daerah tersebut, kata dia, bisa menjadi modal untuk membicarakan strategi secara bersama-sama karena Bawaslu bukan pengambil keputusan secara “an sich”.

“Untuk skenario kemungkinan dalam konteks rekomendasi pemilihan lanjutan dan susulan, domain dan peta jalannya harus berdiskusi dengan pemerintah, KPU, Komisi II DPR sebagai satu kesatuan,” katanya.* ant

Editor: Hariyawan

 

Berita Terkait

KPU Kab Bandung Mulai Rekapitulasi Penghitungan Suara, Permintaan Penundaan dari Paslon No 1 Tidak Ada Alasan Kuat
Jeje Govinda-Asep Ismail Unggul di Pilkada KBB 2024, Menang dengan Tudingan Politik Uang?
Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 19:42 WIB

KPU Kab Bandung Mulai Rekapitulasi Penghitungan Suara, Permintaan Penundaan dari Paslon No 1 Tidak Ada Alasan Kuat

Selasa, 3 Desember 2024 - 10:22 WIB

Jeje Govinda-Asep Ismail Unggul di Pilkada KBB 2024, Menang dengan Tudingan Politik Uang?

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Berita Terbaru