MA Tunda Sebagian Sidang

- Editor

Senin, 23 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Mahkamah Agung M Hatta Ali. (net)

Ketua Mahkamah Agung M Hatta Ali. (net)

JAKARTA.bipol.co- Mahkamah Agung memutuskan untuk menunda sebagian sidang di pengadilan untuk mencegah penyebaran penyakit saluran pernafasan karena virus corona jenis baru (COVID-19).

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) No 1 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan penyebaran Corona VIrus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya tertanggal 23 Maret 2020.

“Mengacu pada asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto) serta dihubungkan dengan data situasi kasus COVID-19 di Indonesia dimana hingga saat ini terdapat 514 kasus terkonfirmasi dan 48 kasus meninggal dunia, diminta kepada seluruh pimpinan, hakim dan aparatur pengadilan pada MA dan badan peradilan agar dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah atau tempat tinggalnya,” kata ketua MA Hatta Ali seperti tertera dalam SEMA tersebut.

Bekerja di rumah termasuk melaksanakan tugas kedinasan seperti administrasi persidangan yang memanfaatkan aplikasi “e-Court”, pelaksanaan persidangan dengan menggunakan aplikasi “e-Litigation”, koordinasi, pertemuan dan tugas kedinasan lainnya.

“Persidangan perkara pidana, pidana militer dan jinayat tetap dilaksanakan khusus terhadap perkara-perkara yang terdakwanya sedang ditahan dan penahanannya tidak dapat diperpanjang lagi selama masa pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Mahkamah Agung,” ungkap Hatta Ali.

Sedangkan persidangan perkara pidana, militer dan jinayat terhadap terdakwa yang secara hukum penahanannya masih beralasan untuk dapat diperpanjang, ditunda sampai dengan berakhirnya masa pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan MA. Penundaan persidangan dapat dilakukan dengan hakim tunggal.

“Terhadap perkara-perkara yang dibatasi jangka waktu pemeriksaannya oleh ketentuan undang-undang, hakim dapat menunda pemeriksaannya walau melampaui tenggang waktu pemeriksaan yang dibatasi oleh ketentuan perundangan dengan perintah kepada panitera pengganti agar mencatat dalam Berita Acara Sidang adanya keadaan luar biasa berdasarkan surat edaran ini,” tambah Hatta Ali.

Sehingga untuk perkara-perkara yang tetap harus disidangkan maka akan ada pembatasan pengunjung sidang dan jarak aman “social distancing” yang menjadi kewenangan majelis hakim untuk menentukan.

Hakim juga dapat memerintahkan deteksi suhu badan serta melarang kontak fisik seperti bersalaman bagi pihak-pihak yang akan hadir atau dihadirkan di persidangan.

Hakim maupun para pihak di persidangan pun diperbolehkan menggunakan alat pelindung berupa masker dan sarung tangan medis sesuai kondisi persidangan.

Hatta Ali juga meminta agar seluruh penyelenggaraan diklat dan orientasi di MA secara tatap muka ditunda atau dibatalkan dan diganti pembelajaran jarak jauh. Aturan tersebut berlaku hingga 5 April 2020.

Terkait SEMA No 1 tahun 2020 tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yanto mengatakan sidang di PN Jakpus masih ada hingga pekan ini.

“Mulai minggu depan baru tidak ada sidang,” kata Yanto saat dikonfirmasi.   (net)

Editor       Deden .GP

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB