Bank Mandiri Terapkan Kebijakan Penundaan Cicilan Kredit UMKM dan Ojol  

- Editor

Jumat, 27 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA.bipol.co – Bank Mandiri mengeluarkan kebijakan dengan menunda pembayaran angsuran kredit pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan sektor usaha informal yang terdampak COVID-19.

“Untuk teknis implementasi relaksasi tersebut secara detail akan mengacu pada peraturan OJK yang terkait dengan kebijakan ini dan disesuaikan dengan profil nasabah masing-masing,” kata Corporate Secretary Bank Mandiri Rully Setiawan melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (27/3).

Ia merinci kebijakan itu yakni pertama bagi nasabah terdampak COVID-19 dengan pinjaman kurang dari Rp10 miliar mendapatkan keringanan berupa penundaan pembayaran angsuran.

Kedua, debitur yang pinjamannya di atas Rp10 miliar, Bank Mandiri itu sudah menginventarisasi dengan menerapkan kebijakan penundaan, penjadwalan ulang, pengurangan suku bunga, restrukturisasi setelah dievaluasi terdampak Virus Corona.

Ketiga, bagi debitur yang berada di zona merah akan diberikan keringanan penundaan pembayaran pokok dan pengenaan suku bunga sampai dengan nol persen selama maksimal satu tahun.

Selain itu, kebijakan relaksasi kredit kendaraan bermotor bagi pengemudi ojek dalam jaringan serta driver daring.

Penetapan kolektibiltas kredit, lanjut dia, didasarkan pada ketepatan pembayaran angsuran. Terakhir, kebijakan menyangkut kredit yang direstrukturisasi akan ditetapkan lancar sejak restrukturisasi dilakukan.

Penilaian akan diberikan kepada debitur terdampak di unit maupun kantor cabang bank pada saat nasabah mengajukan relaksasi.

Bank Mandiri mengidentifikasi usaha yang terkena imbas COVID-19 di antaranya pariwisata, pusat-pusat perbelanjaan, restoran, pelaku UMKM dan sektor informal seperti nelayan, pengemudi ojek daring maupun driver daring.

“Nasabah saat ini memerlukan perhatian dengan segera dan menyambut kegelisahan para mitra, kami menerapkan kebijakan pemerintah yang baru-baru ini disampaikan Presiden Joko Widodo dan Otoritas Jasa Keuangan,” katanya.     (net)

Editor      Deden .GP

Berita Terkait

Hari Jadi ke-384, Bupati Bandung Relaksasi Pajak Hingga 100 Persen
Gebyar Hari Jadi ke-384 Kabupaten Bandung, Perumda Tirta Raharja Berikan Keringanan Pemasangan Sambungan Baru
JK Khawatir Utang RI Tembus Rp 8.909 T: Pertumbuhan Ekonomi Stagnan di Level 5 persen
Diikuti Ratusan Peserta, Pemkab Bandung Gelar Pelatihan Kewirausahaan, Bahasa Jepang dan Korea
Kang DS Sebut Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Akan Ditanggung APBD 
Panen Raya Serentak Bersama Presiden, Bupati Bandung Sampaikan Program Pro Petani
Bazar Ramadhan 1446 H dan Launching OPM 2025, Bupati Bandung Optimis Inflasi Stabil
Harganya Sangat Fantastis! ‘Daun Surga’ Asal RI Ini Jadi Komoditas Menjajikan di Pasar Internasional

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 14:03 WIB

Hari Jadi ke-384, Bupati Bandung Relaksasi Pajak Hingga 100 Persen

Kamis, 24 April 2025 - 13:08 WIB

Gebyar Hari Jadi ke-384 Kabupaten Bandung, Perumda Tirta Raharja Berikan Keringanan Pemasangan Sambungan Baru

Jumat, 18 April 2025 - 17:04 WIB

JK Khawatir Utang RI Tembus Rp 8.909 T: Pertumbuhan Ekonomi Stagnan di Level 5 persen

Kamis, 17 April 2025 - 10:41 WIB

Diikuti Ratusan Peserta, Pemkab Bandung Gelar Pelatihan Kewirausahaan, Bahasa Jepang dan Korea

Rabu, 9 April 2025 - 12:05 WIB

Kang DS Sebut Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Akan Ditanggung APBD 

Berita Terbaru