BANDUNG, bipol.co — Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna, menegaskan terjangkit Covid-19 bukan aib yang harus disembunyikan. Sebaliknya, jika mengalami gejala terjangkit Covid-19 harus segera memeriksakan diri ke layanan kesehatan dan mengisolasi secara mandiri.
“Kami mengimbau kepada masyarakat bahwa orang yang terpapar Covid-19 ini bukan aib. Jadi kalau terdeteksi itu tidak usah disembunyikan. Justru kalau terdeteksi diwajibkan isolasi mandiri terlebih dahulu. Apabila disembunyikan akan menjadi pekerjaan berat bagi Pemkot Bandung,” ujar Ema di Balai Kota Bandung, Selasa (28/4/2020).
Ema meminta setiap warga Kota Bandung mempunyai tanggung jawab moral dengan melindung dirinya dan orang lain. Ia mengimbau, jika mengalami gejala-gejala seperti terjangkit virus corona, maka harus segera menghubungi 119 atau gugus tugas di kewilayahan.
“Kami meminta kepada semua warga Kota Bandung agar mengambil sikap jujur dan bertanggung jawab pada diri sendiri dan orang lain agar wabah ini dapat ditekan penyebarannya,” pintanya, sebagaimana dirilis humas.bandung.go.id.
Sebelumnya, salah satu karyawan minimarket di daerah Antapani Kota Bandung positif terpapar Covid-19. Dikarenakan tidak ingin diisolasi dan dijauhi, karyawan yang bersangkutan tidak jujur tentang kondisi tubuhnya.
“Pada awal April, tenaga medis sudah memperingatkan agar orang yang bersangkutan harus segera isolasi mandiri. Mungkin karena alasan ekonomi atau perintah pimpinannya, ia tetap bekerja. Kemudian berinteraksi dengan orang lain dan konsumen, pada akhirnya toko itu ditutup. Nah itu dampaknya,” ucapnya.
Ema berharap kejadian itu tidak terulang kembali dengan menerapkan standard pengamanan kesehatan yang dianjurkan pemerintah.
“Toko modern saat ini tidak ada persoalan. Kalau mau beroperasi, ya silakan. Jam operasional itu harus dipatuhi. Setiap kantor usaha juga harus mengecek karyawannya. Bila perlu, rapid test massal mulai dari manajemen dan seluruh karyawan di perusahaan itu,” imbaunya.
Editor: Hariyawan