Tanpa Aksi di Hari Buruh, Serikat Pekerja Jabar Sampaikan 5 tuntutan

- Editor

Jumat, 1 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Pekerja perempuan yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)-Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi di depan kantor Kementerian PPPA, Jakarta, Jumat (6/3/2020). . (net)

Ilustrasi: Pekerja perempuan yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)-Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi di depan kantor Kementerian PPPA, Jakarta, Jumat (6/3/2020). . (net)

BANDUNG.bipol.co- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat menyampaikan ada lima tuntutan dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day,  meski tanpa melakukan aksi turun ke jalan.

Ketua DPD KSPSI Jawa Barat (Jabar) Roy Jinto mengatakan para anggotanya bakal menyampaikan tuntutan tersebut ke perusahaan masing-masing di setiap kabupaten dan kota melalui alat peraga tanpa adanya keramaian. Tuntutan yang disampaikan, di antaranya tentang penolakan Omnibus Law serta tuntutan dari dampak COVID-19 terhadap pekerja.

“Tahun 2020 kita juga tetap punya aspirasi ke pemerintah, salah satunya tentang THR (Tunjangan Hari Raya) 2020.  Kita menolak penundaan dan pencicilan THR,” kata Roy di Bandung, Jumat (1/5).

Poin tuntutan yang pertama yaitu KSPSI Jawa Barat menuntut untuk mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Kemudian menuntut agar para perusahaan menghentikan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah pandemi COVID-19. Tuntutan ketiga yaitu menolak penundaan dan pencicilan pembayaran THR.

Yang keempat adalah menuntut setiap perusahaan untuk membayar upah 100 persen bagi pekerja yang dirumahkan. Lalu yang kelima adalah menuntut perusahaan untuk segera meliburkan seluruh buruh di tengah penyebaran COVID-19.

Mengenai THR, Roy mengatakan pihaknya telah menyurati kementerian terkait untuk meminta penyelesaian. Menurutnya jangan sampai ada perusahaan yang tidak membayarkan THR karena alasan COVID-19.

“Gara-gara pandemi ini kemudian menjadi alasan tidak mau bayar THR ke buruh atau ditunda ke Desember atau dicicil, itu kita tolak karena kondisi saat ini teman-teman buruh membutuhkan biaya hidup,” katanya.

Apalagi, kata dia, jangan sampai momen krisis ini dimanfaatkan oleh perusahaan untuk melakukan PHK terhadap para buruh. Hal itu, menurutnya, menjadi persoalan penting pada tahun ini.

“Ini kan baru sebulan lebih, selama bertahun-tahun kan perusahaan sudah berdiri, masa dengan satu bulan ini langsung rugi. Jadi jangan kondisi saat ini dimanfaatkan untuk PHK buruh, kemudian tidak membayar hak-hak buruh,” kata dia.     (net)

Editor       Deden .GP

Berita Terkait

Jawa Barat Raih Peringkat Kedua Nasional dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Puluhan Murid Keracunan Usai Menyantap MBG, Kepala BGN Sebut Ada Kelalaian
Temuan BPOM-BPJPH, Produk Makanan Berlabel Halal Ternyata Mengandung Babi
Ratusan Jenderal Tandatangani Pernyataan Sikap, Usul Pergantian Gibran dan Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
Jokowi Tunjukkan Ijazah ke Wartawan, Tapi Dilarang Ngambil Gambar, Kamera dan Handphone Dikumpulkan
Titiek Puspa Wafat dalam Usia 87 Tahun, Sempat Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H
Bawaslu Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi, Rahmat Bagja: Kita akan Gandeng Lagi Masyarakat untuk Tegakkan Kedaulatan Rakyat
Ngeri! Guru Besar UGM Diduga Berbuat Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswi Sejak 2023

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 20:05 WIB

Jawa Barat Raih Peringkat Kedua Nasional dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Rabu, 23 April 2025 - 12:09 WIB

Puluhan Murid Keracunan Usai Menyantap MBG, Kepala BGN Sebut Ada Kelalaian

Rabu, 23 April 2025 - 11:00 WIB

Temuan BPOM-BPJPH, Produk Makanan Berlabel Halal Ternyata Mengandung Babi

Jumat, 18 April 2025 - 14:16 WIB

Ratusan Jenderal Tandatangani Pernyataan Sikap, Usul Pergantian Gibran dan Reshuffle Menteri Pro-Jokowi

Kamis, 17 April 2025 - 07:47 WIB

Jokowi Tunjukkan Ijazah ke Wartawan, Tapi Dilarang Ngambil Gambar, Kamera dan Handphone Dikumpulkan

Berita Terbaru