Ketua DPD KSPSI Jawa Barat (Jabar) Roy Jinto mengatakan para anggotanya bakal menyampaikan tuntutan tersebut ke perusahaan masing-masing di setiap kabupaten dan kota melalui alat peraga tanpa adanya keramaian. Tuntutan yang disampaikan, di antaranya tentang penolakan Omnibus Law serta tuntutan dari dampak COVID-19 terhadap pekerja.
“Tahun 2020 kita juga tetap punya aspirasi ke pemerintah, salah satunya tentang THR (Tunjangan Hari Raya) 2020. Kita menolak penundaan dan pencicilan THR,” kata Roy di Bandung, Jumat (1/5).
Poin tuntutan yang pertama yaitu KSPSI Jawa Barat menuntut untuk mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Kemudian menuntut agar para perusahaan menghentikan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah pandemi COVID-19. Tuntutan ketiga yaitu menolak penundaan dan pencicilan pembayaran THR.
Mengenai THR, Roy mengatakan pihaknya telah menyurati kementerian terkait untuk meminta penyelesaian. Menurutnya jangan sampai ada perusahaan yang tidak membayarkan THR karena alasan COVID-19.
“Gara-gara pandemi ini kemudian menjadi alasan tidak mau bayar THR ke buruh atau ditunda ke Desember atau dicicil, itu kita tolak karena kondisi saat ini teman-teman buruh membutuhkan biaya hidup,” katanya.
Apalagi, kata dia, jangan sampai momen krisis ini dimanfaatkan oleh perusahaan untuk melakukan PHK terhadap para buruh. Hal itu, menurutnya, menjadi persoalan penting pada tahun ini.
“Ini kan baru sebulan lebih, selama bertahun-tahun kan perusahaan sudah berdiri, masa dengan satu bulan ini langsung rugi. Jadi jangan kondisi saat ini dimanfaatkan untuk PHK buruh, kemudian tidak membayar hak-hak buruh,” kata dia. (net)